Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memastikan bahwa fihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Jepara dan instansi lain yang terkait dalam penertiban dan penyelesaian tambak udang di Karimunjawa.

Penegasan tersebut disampaikan AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam wawancara khusus dengan SUARABARU.ID Sabtu (29/7-2023) malam berkaitan dengan telah selesainya evaluasi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2045 oleh Gubernur Jawa Tengah.

Lebih lanjut Kapolres Jepara menjelaskan, hukum lingkungan itu masuk dalam kluster hukum pidana administratif atau administrative penal law. Karena itu apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka terhadap pelanggaran hukum lingkungan itu yang diutamakan berupa sanksi administratif atau primum remidium.

Sedangkan bentuknya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis yang bersifat administrasi atau bentuk lain yang menjadi kewenangan dari instansi yang memberikan ijin terhadap kegiatannya. “ Polisi dalam hal ini tugasnya menjaga kamtibmas agar tidak ada dampak konflik sosial dari proses tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait dengan persoalan tambak di Karimunjawa telah dibentuk tim terpadu dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.

Hadepe