blank
Ilustrasi, ASN Jateng diimbau tak gunakan elpiji 3 kg atau gas bersubsidi. Foto: Reka SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Setelah Pemprov Jateng melarang ASN menggunakan LPG 3 kilogram, kini Pemerintah Kabupaten Grobogan juga mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan hal yang sama.

“Para ASN di lingkungan Pemkab Grobogan diminta untuk menggunakan gas Nonsubsidi di tengah kelangkaan LPG tabung 3 kilogram di tengah masyarakat. ASN menjadi contoh yang baik bagi Masyarakat,” kata Sekda Anang Armunanto, Rabu 19 Februari 2025.

Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram di wilayah Kabupaten Grobogan.

blank
Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto. Foto: Dok SB.ID

Imbauan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg yang diteken Sekda Grobogan, Anang Armunanto.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat dasar dari larangan penggunaan LPG tabung 3 kg bagi para ASN, seperti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019, Surat Edaran Dirjen Minyk dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22/EMG.05/DJM/2023, dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tertaggal 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut ASN di wilayah Kabupaten Grobogan diminta unruk mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dengan mewajibkan mereka untuk menggunakan LPG Nonsubsidi.