Polisi menunjukkan barang bukti tembakau gorilla, hari ini . Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat memberikan penjelasan pada Kamis (27/7/2023), menjelaskan, empat orang terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Yogyakarta – Magelang, tepatnya di dekat traffic light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Saat mereka dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang, Sabtu (22/7/2023) pagi menjelang subuh.

Empat orang pelaku berinisial CLB alias P (23) warga Kota Magelang sebagai pengedar. Lalu IA alias K (23) warga Grabag, Kabupaten Magelang sebagai pengedar. Selain itu FA alias E (21) warga Grabag sebagai pengedar, dan HA (22) warga Grabag sebagai pengedar. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram. Lalu satu paket tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas berat kurang lebih 3,19 gram. Selanjutnya satu paket tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok jarum 76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram. Total barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram.

Barang bukti lain, tiga buah handphone merk Xiaomi berwarna hitam, biru, dan kuning. Juga satu unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.

Dijelaskan, mengetahui di media sosial ada akun yang mencurigakan, anggota Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan. Ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi melalui Instagram, di mana penjual menaruh atau menanam narkoba jenis tembakau gorilla.

Polisi pun memantau perjalanan tersangka. Mendapat informasi bahwa pengedar tembakau gorilla tersebut dalam perjalanan dari daerah Sukoharjo menuju ke Magelang, petugas Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam, Kabupaten Magelang. Sesampai di dekat traffic light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, polisi menghentikan mobil tersangka. Dengan didampingi perangkat desa setempat, dilakukan penggeledahan mobil yang ditumpangi empat pelaku. “Ternyata ditemukan tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis,” jelasnya.

Kapolresta Magelang mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di lingkungan kita. Sebab narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan, ketertiban masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar kita,” pintanya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Tersangka

Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, menambahkan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 junto Pasal 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tandasnya.

Eko Priyono