blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Dok/Bidhumas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Menurutnya, netralitas Polri merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang pemantapan kinerja dalam pemeliharaan kamtibmas, rencana kerja kegiatan ke 18, dan rencana aksi tentang jaminan keamanan dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam Pemilu,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri, terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” tegasnya.

Ning S