SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam rangka pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji penerjemah tersumpah di Solo, Kamis (27/7/2023).
Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang menjelaskan, pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan salah satu layanan Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.
Ia mengungkapkan, layanan pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas terjemahan dokumen yang dapat dipercaya, baik untuk keperluan pembuktian hukum maupun untuk urusan keperdataan.
Hantor mengatakan, bahwa jajarannya akan terus mensosialisasikan manfaat layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat di Jawa Tengah, sehingga profesi penerjemah tersumpah semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.
Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar menekankan bahwa penerjemah tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan di masa yang akan datang.
“Hubungan diplomasi, hukum dan bisnis internasional telah menempatkan profesi penerjemah tersumpah sebagai profesi strategis. Melihat kondisi global saat ini, profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan pada masa yang akan datang. Kami meyakini itu,” tuturnya.
Alasannya, kata Santun, produk yang dihasilkan penerjemahan tersumpah sangat dibutuhkan karena bersifat legal, bisa menjadi bukti secara hukum dan berkepastian hukum.
“Di beberapa aspek, dunia internasional mensyaratkan hal tersebut. Dokumen-dokumen yang disyaratkan, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah,” tegas Santun.
Ia berharap kegiatan FGD ini bisa memberikan kontribusi, guna mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, serta memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan penerjemah tersumpah di Ditjen AHU.
Kegiatan pembukaan FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta, Winarko, serta kalangan akademisi, profesional dan dinas terkait.
Ning S