blank
Salah satu pelanggaran yang ditemukan polisi di Grobogan yakni anak di bawah umur tanpa helm. Foto: Satlantas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Operasi Patuh Candi 2023 di wilayah Polres Grobogan yang dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023 mencatat 6.807 pelanggaran.

Pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2023 tersebut ditindak dengan tilang manual dan maupun elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo merinci, total pelanggaran ada 6.807 yang terbagi dengan penindakan tilang manual sejumlah 1.704 kasus dan E TLE sebanyak 5.103 kasus.

AKP Deni Eko Prasetyo menerangkan, pelanggaran yang mayoritas ditemukan adalah pengendara tanpa helm, tanpa SIM dan STNK, dan pelanggaran terhadap rambu atau marka.

Baca juga 299 Peserta Seleksi Magang ke Jepang Ikuti Tes Matematika, Apa Pesan Bupati Grobogan?

“Dan kalangan pelanggar terbanyak adalah mereka yang berusia 15-25 tahun ,” jelas AKP Deni.

Imbauan

Melihat banyaknya jumlah pelanggar dari sisi anak di bawah umur, AKP Deni kembali mengimbau para orang tua untuk menarik hak anak-anak mereka membawa sepeda motor sendiri.

Terlebih saat para remaja di bawah umur ini hendak berangkat sekolah, les atau keperluan lainnya.

“Apa pun alasannya, tidak dibenarkan anak di bawah umur mulai dari tingkat SD kelas 6 sampai sebelum 16 tahun membawa kendaraan sendiri,” tegas AKP Deni.

Pihaknya meminta kepada para orang tua untuk lebih peduli kepada anak-anak mereka. “Orang tua harus lebih peduli terhadap anak, bagaimanapun anak yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor apapun alasannya,” ujar AKP Deni.

Selain tidak dilengkapi SIM, kata AKP Deni, kedewasaan dalam berkedara juga belum siap, sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Tetap Patroli

Meski Operasi Patuh Candi 2023 telah usai, namun Sat Lantas Polres Grobogan berkomitmen untuk mencegah naiknya angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan.

Dirinya menegaskan, Sat Lantas Polres Grobogan tetap melakukan patroli di jalan raya dan melakukan penindakan tilang terhadap yang melakukan pelanggaran yang kasat mata.

Penindakan tilang tidak hanya lewat manual saja, namun efisiensi tilang elektronik atau E TLE juga akan terus diterapkan.

“Kita tetap lakukan patroli di jalan raya. Kalau ada pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, baik itu tilang manual maupun tilang elektronik atau E TLE,” tutupnya.

Tya Wiedya