blank
NASKAH - Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, memperlihatkan naskah ksepakatan bersama kedua belah pihak. (foto: dinkominfo)

KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk menindaklanjuti hal tersebut dilakuka Penandatanganan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkot dan Kejari Kota Pekalongan di Aula Kejari, Kamis (20/7/2023).

Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid hadir bersama jajaran Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kota Pekalongan, melakukan penandatanganan bersama Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah.

Walikota Aaf, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa MoU ini bukan MoU baru tetapi meneruskan kerjasama Kejari dengan Pemkot tentang bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkot sendiri sudah komitmen agar semua OPD sudah menandatangani zona integritas. Pengawasan dari inspektorat sudah kita lakukan dengan mitra kejaksaan. Kita sama-sama melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal tercela,” tandas Aaf.

Disampaikan Aaf, menilik daerah lain, ada beberapa sisi catatan menurut Aaf anggaran harus terserap dengan baik, anggaran tahun tersebut harus terserap tahun tersebut pula. Kalau OPD terlalu hati-hati sehingga tidak terserap malah terjadi wanprestasi.

“Jadi kerjasama ini agar kejari bersama-sama mengawasi serta sharing kegiatan yang dilakukan pemkot. Harapannya kerjasama dan sinergitas pemkot dan kejari semakin baik. Kemudian pemkot juga bisa bekerja maksimal,” ujar Aaf.

Aaf menekankan agar OPD di Kota Pekalongan untuk tidak takut dalam penyerapan anggaran, yang penting bekerjalah sesuai dengan tupoksi, kewenangan, aturan, dan undang-undang.

Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah mengatakan, sebagaimana yang disampaikan wali kota, ini adalah perpanjangan dari MoU sebelumnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selama ini kita lakukan pendampingan dan surat kuasa khusus jika terjadi permasalahan baik di dalam maupun luar pengadilan. Contoh dalam suatu rencana kegiatan pembangunan secara legal, kemudian ada surat permasalahan dari kejari memberi pertimbangan hukum serta memberikan pendampingan secara legal dalam penanganan pekerjaan tersebut, yang diawali dengan rencana kegiatan sampai dengan selesai,” tutup Anik.

Nur Muktiadi