blank
Tambak M yang terletak di dukuh Nyamplungan Karimunjawa

JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dilarang dan tidak sesuai dengan zona pemanfaatan dapat di Taman Nasional Laut dapat diancam dengan pidana paling lama 5 tahun, namun petambak udang di Karimunjawa tetap nekad. Sementara para pemangku kepentingan terkesan saling lempar tanggungjawab.

Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa, Datang Abdul Rachim kepada SUARABARU.ID Senin malam (17/7-2023). Bahkan seorang petambak bernama M, yang membuka tambak udang baru di dukuh Nyamplungan, Desa Karimunjawa tetap nekad melanjutkan pembukaan tambak baru walaupun kabarnya sudah mendapatkan peringatan saat memasang pipa inlet di kawasan perairan Karimunjawa.

Datang Abdul Rachim juga menjelaskan, berdasarkan inventarisasi aktivis lingkungan hidup di Karimunjawa, dari 33 titik tambak intensif di Karimunjawa, tambak milik M ini adalah galian yang paling akhir.

Sementara sumber SUARABARU.ID yang lain menjelaskan, tambak milik M terdiri dari 2 bidang tanah seluas lebih kurang 5.000 meter persegi dan 4.900 meter persegi.

blank
Tambak milik M yang terus dikerjakan

“Saat ini tanah tersebut diolah menjadi 4 petak tambak, 1 petak diduga untuk sarana bangunan fisik pendukung kegiatan tambak, serta 2 petak tidak beraturan yang belum diketahui fungsinya. Untuk petak tambak saat ini sudah dialasi kapur untuk menurunkan tingkat keasaman dan pemasangan terpal ,” ujarnya.

Sementara M yang dikonfirmasi SUARABARU.ID melalui pesan WA sejak pukul 19.00 WIB, hingga pukul 21.03 WIB belum memberikan jawaban.

Saling Lempar Tanggungjawab

Terkait dengan penanganan persoalan tambak udang intensif yang merusak kelestarian Taman Nasional Laut Karimunjawa, Datang Abdul Rachim mempertanyakan keseriusan para pemangku kepentingan. “Terkesan mereka saling lempar tanggung jawab,” tegasnya. Padahal mereka oleh undang-undang sudah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, tambah Datang.

Harapan kami, untuk kerusakan Taman Nasional Laut Karimunjawa akibat limbah tambak udang intensif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK segera turun tangan. Sedangkan Satpol PP harus segera melakukan penegakan Perda dengan menutup tambak karena tidak mengantongi berijin,” terangnya.

Ia malah berspekulasi, berlarut-larutnya penanganan tambak udang intensif di Karimunjawa hingga kerusakan lingkungan dan kawasan konservasi semakin luas karena diduga ada beking kuat yang ikut bermain .

Hadepe