GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sembilan orang warga Kabupaten Grobogan gagal menjadi pekerja migran di Selandia baru. Impian mereka untuk bekerja di Selandia barui pupus, karena diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO
Sembilan orang ini berasal dari sejumlah desa dan kelurahan dari Kecamatan Godong, Grobogan dan Kecamatan Purwodadi. Mereka diselamatkan di Kulon Progo, DIY. Kemudian dipulangkan ke keluarganya, pada Jumat 14 Juli 2023.
Dengan menggunakan mobil kesembilan orang tersebut dibawa dari Kabupaten Kulonprogo, DIY ke Kantor Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Grobogan. Kepala kelurahan dan kepala desa menjemput mereka.
Menurut Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Grobogan, Edi Santoso, sembilan orang tersebut berasal dari Desa Latak, Guci dan Harjowinangun, Kecamatan Godong. Kemudian dari Kecamatan Grobogan yakni Kelurahan Grobogan dan Desa Putatsari serta dari Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
“Kesembilan orang korban TPPO yang ditemukan dan diselamatkan di Kulonprogo DIY. Dari Desa Latak 3 orang, Guci 2 orang, Harjowinangun 1 orang. Kelurahan Grobogan 1 orang, Putatsari 1 orang, serta 1 orang dari Desa Putat,” jelas Kadinsos Edi, Jumat 14 Juli 2023..
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim menjelaskan sebenarnya ada 18 orang yang menjadi korban TPPO, sembilan orang di antaranya berasal dari Kabupaten Grobogan.
Penggrebekan di Hotel
Mengenai terungkapnya dugaan TPPO, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Dinsos Kulon Progo, DIY terkait 18 orang korban TPPO yang dititipkan di rusunawa. Namun mereka hanya ditampung sampai 27 Juni 2023.
Sehingga 18 orang korban TPPO tersebut kemudian pada Senin 3 Juli 2023 dipindahkan ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta. Selain untuk memulihkan kondisi psikologisnya juga diberi pelatihan keterampilan.
“Ada 18 orang, sembilan diantaranya dari Kabupaten Grobogan, semula dijanjikan mau diberangkatkan ke Selandia Baru. Sempat hendak berangkat dari Bali. Namun kemudian dipindahkan ke Kulonprogo,” jelasnya.
Di Kulon Progo, DIY, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ditampung di sebuah hotel. Namun mereka tak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya pada 15 Juni 2023 terjadi penggrebekan dari kepolisian.
“Penggrebekan dilakukan oleh Polres Kulon Progo, karena rencana pengiriman PMI ke Selandia Baru itu diduga ilegal. Ada pelaku yang ditangkap. Korbannya ada 18 orang, 9 di antaranya orang Grobogan,” jelas Eva.
Suwanti, salah satu korban TPPO dari Kabupaten Grobogan yang diselamatkan, mengatakan bahwa ia dan suaminya berangkat melalui PT Argo Makmur Jaya Semarang pada 28 Januari 2023.
“Pendaftarannya membayar Rp12 juta, kalau suami Rp14 juta. Kemudian ada tambahan lagi masing-masing Rp8 juta. Nantinya di Selandia baru dipekerjakan sebagai pemetik buah. Kontraknya enam bulan,” kata Suwanti.
Namun, rencana pemberangakatan dari Bali tidak jadi dilaksanakan, sehingga dipindah ke Kulon Progo, DIY. Menurut Suwanti, mereka ditampung di sebuah hotel sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.
Tya Wiedya