blank
Dua toko modern ini di dekat pasar Kuwu, Kradenan dinilai menyalahi aturan. Foto: Tya wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Minimarket yang merupkan tokomodern dengan sistem swalayan bagi pembelanjanya kini merebak di di wilayah Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Merebaknya usaha minimarket ini menjadikan pedagang kelontong yang berada di sekitar lokasi tersebut cemas. Mereka merasa tersaingi dengan keberadaan toko modern yang berada di ruang wilayah area Kuwu, Kecamatan Kradenan.

Seorang pemilik toko kelontong di dekat Pasar Kuwu, S menyebut, kehadiran toko modern ini berdampak pada pendapatannya yang menurun. “Apalagi ini ada tiga toko modern yang di Kuwu sini. Masyarakat jadi beralih ke toko modern,” jelas S.

Di Kuwu, tiga toko modern ini berada di jarak kurang satu kilometer, yakni di Jalan Honggokusumo. Sementara di jalan Kuwu – Galeh juga ada salah satu toko modern. Yang lebih mengherankan, lokasi pendirian toko modern ini berada di dekat Pasar Kuwu.

“Mestinya pedagang kecil seperti kami ini dilindungi, kok malah bersaing dengan investor besar seperti mereka. Kalau bisa pemerintah memperketat izin pendirian toko modern,” ujar S.

Tanggapan Disperindag

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Grobogan menanggapi terkait menjamurnya toko modern di Grobogan. Dari data Disperindag, tercatat ada ratusan toko modern, swalayan atau sejenis toserba.

Baca juga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Grobogan Ditangkap di Undaan Kudus

Namun, hanya ada 62 yang terdaftar dan memiliki izin resmi, yakni 25 Alfamart dan 37 Indomaret. Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan kepada wartawan mengatakan, pada Perda terbaru ada kelonggaran.

Perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pradana yang akrab disapa Danis ini menjelaskan, meski ada kelonggaran, namun akan tetap memperhatikan keberadaan pasar rakyat.

Hal itu ditegaskan bahwa jarak minimal toko swalayan dengan pasar rakyat yaitu 400 meter.  Danis menjelaskan, penerapan di lapangan masih akan diatur secara detail dalam Perbup. Namun itu belum diterbitkan.

“Penerapan di lapangan, masih akan diatur secara detail di dalam Perbup yang hinga kini belum diterbitkan,” jelas Danis.

Gandeng IKM

Danis memaparkan, Disperindag akan mengikat para pengusaha ritel ini untuk mengakomodasi para pelaku industri kecil menengah (IKM).

“Sesuai dengan kajian akademik kita, memang kita buka seluas-luasnya, tapi tetap ada pembatasan,” jelasnya.

Danis menjelaskan, kajian akademik yang dimaksud yakni harus ada di jalan kabupaten dan bukan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi.

Tya wiedya