blank
Rumah kos pelaku yang disewa dan halaman depan menjadi aksi pelaku pertama kali membawa sepeda motor korban.. Foto: Polsek Wirosari

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap aparat kepolisian Polsek Wirosari.

NA, 23 tahun, warga Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus ini ditangkap saat beraksi dengan korban MK, warga Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Wirosari AKP Muri menyebut, pengkapan pelaku penipuan disertai penggelapan ini bermula ketika MK diajak NA ke Blora untuk membeli sepeda motor.

Keduanya berangkat ke Blora dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol K 2572 CBF milik MK.

“Saat berangkat, MK memboncengkan pelaku. Mereka berangkat dari tempat kos pelaku. Belum jauh dari tempat kosnya, topi yang dipakai korban jatuh,” ujar AKP Muri, Rabu 12 Juli 2023.

Lantaran topi jatuh, pelaku meminta korban putar balik untuk mengambilnya. Korban juga baru teringat ponsel miliknya ketinggalan. Ia juga sekalian mau mengambil HP-nya yang ketinggalan di tempat kos pelaku.

“Sampai di tempat kos pelaku, korban disuruh turun untuk mengambil sendiri. Mesin motor yang dalam kondisi masih menyala dan pelaku masih ada di atas jok, dan mengatakan akan mengambil topi korban yang jatuh,” ujar AKP Muri.

Rupanya, kesempatan itu dipergunakan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban. Hal ini diketahui setelah korban menunggu pelaku tidak juga datang ke tempat kosnya.

‘’Setelah korban mengambil dompet dan ponsel di rumahnya, korban menunggu pelaku hingga 30 menit,” jelas AKP Muri.

Namun, pelaku tidak juga kembali. “Korban juga mencoba menghubungi ponsel milik pelaku, tetapi nomornya sudah tidak aktif,’’ jelas AKP Muri.

Lapor Polisi

Korban melaporkan kepada warga atas kejadian yang menimpanya. Salah satu warga ada yang mengenal pelaku dan mencoba menghubungi pelaku melalui Whatsapp.

Namun, pesan singkat lewat WA tersebut tidak segera dibalas pelaku. Sampai keesokan harinya, motor korban juga belum dikembalikan oleh pelaku.

Korban melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polsek Wirosari. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Wirosari.

“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus,” ungkap AKP Muri.

Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Grobogan dan unit Reskrim Polsek Wirosari beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Muri.

Tya Wiedya