blank
Direktur RS Mardi Rahayu saat menerima sertifikat laik fungsi atas 16 gedung pelayanan yang dimiliki. Foto:ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 16 gedung milik RS Mardi Rahayu Kudus kini telah mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis, yaitu kesesuaian fungsi dan pemenuhan persyaratan untuk tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung.

Direktur RS Mardi Rahayu Kudus dr Pujianto mengatakan sesuai regulasi yang ada saat ini, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.

Untuk RS Mardi Rahayu, telah memproses SLF seluruh gedung yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya sejak pertengahan tahun 2021.

“Dan saat ini total 16 bangunan gedung di RS Mardi Rahayu telah berhasil mendapatkan SLF sehingga dapat dipastikan keandalan dan keamanannya,”kata Pujianto, di sela-sela acara serah terima untuk 15 SLF dari Konsultan PT Sinarmu,Senin (3/7).

Berdasarkan data yang ada, SLF RS Mardi Rahayu didapatkan secara bertahap, yaitu 1 SLF pada 31 Desember 2021 (Gedung Medik Sentral), 1 SLF pada 29 Desember 2022 (Gedung Kana), 10 SLF pada 26 April 2023 (Gedung Radiologi, Gedung Rehabilitasi Medik, Gedung Hemodialisis, Gedung Maranata, Gedung Eva, Gedung Karmel, Betani, dan Imanuel, Gedung Asrama, Gedung Gizi, Laundry, Bengkel Elektro, Genset, dan Panel, Gedung eks VIP Imanuel), 2 SLF pada 28 April 2023 (Gedung Betesda, Gedung Wisma Ukrida), dan 2 SLF pada 16 Mei 2023 (Gedung Outpatient Departement/OPD, Gedung Farmasi dan Kamar Jenazah).

“Proses SLF tidak mudah dan membutuhkan perjuangan yang cukup panjang, karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu telah berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan, tetapi kami pantang menyerah karena SLF ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban agar setiap bangunan gedung memiliki SLF, tetapi lebih dari itu, merupakan perwujudan komitmen RS Mardi Rahayu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi,”tandasnya

Pujianto juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RS Mardi Rahayu berhasil mendapatkan SLF untuk seluruh bangunan gedung yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya.

“Selanjutnya kami akan terus mempertahankan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung di RS Mardi Rahayu dengan pemeliharaan yang baik, pemenuhan persyaratan yang konsisten, dan pengurusan SLF ulang setiap 5 tahun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”tandasnya

Dengan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang yang telah dipastikan dengan terbitnya SLF, RS Mardi Rahayu semakin mantap untuk mewujudkan visinya menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah.

Ali Bustomi