WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang mamah muda alias “Mahmud” berinisial LM (34), warga Sawangan Leksono Wonosobo, berhasil menyantroni rumah dalam kondisi kosong, karena tengah ditinggal pergi penghuninya dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
Aksi pencurian yang dilakukan seorang diri itu, terjadi di salah satu rumah milik warga di Kampung Penawangan Kelurahan Tawangsari Wonosobo, Rabu 14 Juni 2023 lalu. Pelaku berhasil masuk rumah yang terkunci rapat dengan cara mencongkel pintu gudang di rumah tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengungkapkan pelaku berhasil mencuri 2 laptope Asus dan Dell, HP Xiomi, tablet Samsung dan tas jinjing Merche warna coklat di rumah milik korban.
“Waktu itu, rumah dalam kondisi kosong. Sebab pemilik rumah tengah pergi besuk temannya yang mau berangkat haji. Korban kaget ketika balik ke rumah ternyata, 4 kamar yang ada dalam kondisi berantakan. Kotak amal di ruang tamu juga telah terbongkar dan uang yang ada di dalamnya raib,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Kasatreskrim, seisi kamar berupa barang-barang berharga juga sudah tidak ada di tempat. Sementara, pintu gudang untuk masuk rumah dan semua pintu kamar dalam kondisi rusak karena ada bekas congkelan paksa. Atas kejadian tersebut korban pun bersicepat melapor ke Mapolres Wonosobo.
Demi Kepuasaan
Semula LM ketika ditanya mengapa melakukan tindak pencurian hanya tertunduk lesu dan menggelengkan kepala berkali-kali. Dia berucap barang hasil curiannya belum dijual semua dan kini barang-barang berharga tersebut jadi alat bukti polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Perempuan beranak satu itu, mengaku telah bercerai dari suaminya dan kini hidup serumah dengan pacar baru. Dia terpaksa melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Saat ini, pelaku tidak punya penghasilan karena masih menganggur alias tidak bekerja.
“Modus pelaku merusak pintu rumah kosong yang pemiliknya pergi dengan menggunakan alat linggis, parang dan kapak agar bisa masuk rumah. Pelaku melakukan aksinya seorang diri di siang bolong saat korban sedang perrgi dan pintu rumah dalam keadaan terkunci,” jelas AKP Kuseni.
“LM diketahui telah melakukan aksinya sebanyak beberapa kali dan pelaku sudah pernah diproses hukum pada tahun 2013. Pelaku mengaku aksinya merupakan untuk kepuasan sendiri. Namun faktanya sebagian hasil curiannya dijual untuk menghasilkan uang,” tandas dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LM kini terpaksa meringkuk di tahanan kepolisian.
Muharno Zarka