blank
Maling kayu jati dan mobil mikrobusnya, di gelandang ke Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Senin, 19 Juni 2023. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Ulah para maling kayu jati (curkaja) sekarang  semakin nekat. Tak hanya sekedar mencuri kayu jati di hutan KPH Randublatung, bahkan mereka juga nekat untuk menggunakan mirobus.

Kepolisian Resor (Polres)  Blora, Polda Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana pencurian kayu jati, penangkapan dibantu oleh Polhutmob KPH Randublatung pada Minggu, 18 Juni 2023.

Kronologi kejadian awal adalah pada Selasa 28 maret 2023 Patroli Polhutmob KPH Randublatung melaksanakan mobiling menuju arah BKPH Kemadoh, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Jegong Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, patroli Polhut berpapasan dengan microbus Elf Silver yang mencurigakan.

Kemudian anggota patroli mendekati mobil tersebut pada saat hendak dilakukan pengecekan supir dan penumpang  melarikan diri, dengan sigap personel patroli melakukan pengejaran  dan  berhasil menangkap 1 penumpangnya, sedangkan  sopir mikrobus tersebut  berhasil kabur.

blank
Polhutmob KPH Randublatung dan Resmob Polres Blora Tangkap Maling 14 gelondong kayu jati dan mobilnya, di gelandang ke Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Senin, 19 Juni 2023. Foto: Kudnadi Saputro Blora

Kemudian personel Polisi Hutan (Polhut) melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan mendapati 14 (empat belas) batang kayu jati berbentuk gelondong yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, diduga kayu  tersebut adalah barang hasil curian, atas kejadian tersebut Tim patroli  melaporkan kejadian itu  ke Polres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, SH, MH mengungkapkan bahwa atas pengembangan kejadian tersebut, pada Minggu 18 juni 2023 Personel Resmob Polres Blora berhasil menangkap Pelaku yang melarikan diri yaitu PDS di Dukuh Ngampel Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Barang bukti Mobil Elf dan 14 belas batang kayu jati berbentuk gelondong dengan jumlah total 0,99 meter kubik dibawa ke Polres Blora untuk dijadikan Barang Bukti,” jelas Kasat Reskrim AKP Supriyono kepada media ini. Senin, (19/6/2023).

Akibat Kejadian Tersebut, lanjut Kasat Reskrim, ditaksir Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.19.733.760 (Sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

“Pelaku PDS saat ini sudah Di amankan dan menjalani Proses Penyidikan Lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Supriyono.

Kudnadi Saputro