blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jepara karena dilaporkan oleh seorang warga Desa Karimunjawa telah melakukan tindakan ujaran kebencian dalam unggahan di akun Facebook nya, Daniel Frits Maurits Tangkilisan mengaku akan mengikuti proses hukum.

“Sebagai warga negara, saya akan mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, agar hukum dapat benar-benar dijalankan secara adil,” ujar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup, pelaku wisata di Karimunjawa dan sekaligus Ketua Departemen IT dan Propaganda DPD Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara, LSM yang selama ini aktif dalam menolak kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa

Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 memang aktif dalam gerakan menolak kahadiran tambak udang intensif karena mengancam kelestarian alam, khususnya laut dan kawasan pantai Karimunjawa. “Apalagi ketika dampak berupa kerusakan lingkungan mulai dirasakan oleh nelayan, petani rumput laut, pelaku wisata dan masyarakat,” ujarnya.

Kami kemudian membangun gerakan #SAVEKARIMUNJAWA bersama para aktivis, seniman, pelaku wisata dan warga serta warga terdampak. “Tugas kami melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat, bahwa ada ancaman serius terhadap masa depan Karimunjawa, jika kelestarian lingkungan hidup tidak terjaga,” ujar Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Budiyanto, SH.

blank
Dukungan dari warga Karimunjawa dan Kemujan untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Ia lantas menjelaskan kronologis kasus yang disangkakan hingga diancam dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Tanggal 12 November 2022, saya dan beberapa aktivis lingkungan melihat pantai Cemara yang awal bulan November 2022 baru saja di bersihkan oleh DLH. Namun saat itu dampak kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah tambak udang sangat terasa,” ujarnya. Video kondisi pantai Cemara itu yang saya ungggah di akun fb saya dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.

Kemudian komentar Rego Kambuya saya balas dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

“Komentar itu saya buat dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk sadar ada ancaman lingkungan yang serius di Karimunjawa, “ ujar Daniel yang juga salah satu penduduk Desa Karimunjawa.

blank
Bambang Budiyanto, SH, S.Sos.

Dukungan mengalir

Sementara kuasa hukum Daniel, Bambang Budiyanto, SH, S.Sos menjelaskan dukungan terhadap Daniel atas perkara yang menjeratnya datang dari warga Desa Karimunjawa dan Kemujan yang terdiri dari pelaku wisata, petani rumput laut dan warga serta warga terdampak.

“Setidaknya hingga siang tadi ada sekitar 123 orang yang tanda tangan. Dalam surat pernyataan tersebut tersebut mereka tidak keberatan dengan komentar Daniel di face book nya dan bersama-sama memberikan dukungan terhadap usahanya sebagai aktivis lingkungan yang bersama warga ingin menyelamatkan kelestarian alam Karimunjawa,” ujar Bambang Budianto. Disamping itu dukungan juga datang dari aktivis lingkungan nasional yang selama ini juga turut aktif menyuarakan pentingnya kelestarian alam Karimunjawa.

Menurut Bambang seseorang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya minimal dengan bukti permulaan yaitu dengan dua alat bukti dan juga unsur delik pidananya yaitu tindakan / perbuatan dan juga niat jahatnya. Sebagai aktivis lingkungan kliennya mengingatkan ada persoalan lingkungan hidup yang serius. Disamping itu ia juga tidak menyebut jelas obyek hukumnya adalah masyarakat Karimunjawa.

Disamping itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harusnya hak-hak aktivis untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan wajib dijamin dengan sistem hukum nasional.

”Dalam perkara kliennya harus berlaku azas hukum lex spesialis, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Bambang Budiyanto yang juga menjadi Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Kawali Jepara. Namun ia akan mengikuti proses hukum hingga berjalan bersih dan adil, tambahnya

Hadepe