blank
Ilustrasi. Wied

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang gadis kecil, sebut saja Kenanga (13) mengalami tindak pencabulan yan diduga dilakukan sepupu ya sendiri.

Sang ibu mengetahui kejadian ini berawal dari kecurigaan ketika membaca pesan WhatsApp di ponsel putrinya yang masih di bawah umur.

Maka akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kradenan.

Sang ibu membaca curahan hati Kenanga pada pesan WA anaknya kepada seorang temannya.

Isi curahan hati Kenanga yakni tentang perbuatan pelaku yang berinisial AAR (23), warga Ogan Komering Selatan, Sumatera Selatan.

“Awalnya pada hari Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 22.53 WIB, HP milik korban bunyi dan sang ibu bangun. Ibu korban membaca adanya pesan bahwa korban bercerita dengan temannya,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam keterangannya.

“Dalam isi WA tersebut korban menceritakan kepada temannya jika pernah disetubuhi oleh tersangka,” tambahnya.

Hingga akhirnya, sang ibu menanyakan tentang peristiwa tersebut kepada Kenanga. Bak petir di siang bolong, ibunya kaget atas pengakuan anaknya yang sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.

“Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023. Saat itu, pelaku menginap di rumah ibu korban. Ayah korban saat itu bekerja di Jakarta. Kemudian, ibunya sedang ke pasar,” jelas Kapolres.

Korban saat itu sedang di rumah bersama pelaku. Di saat itu juga, Kenanga dipaksa mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

“Korban menolak. Namun, lantaran takut,  akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Peristiwa itu terulang lagi pada 21 Mei 2023 saat tersangka menginap di rumah NK. Korban yang sedang tidur sendirian itu dihampiri pelaku pukul 01.00 WIB.

Pelaku mengancam akan melaporkan peristiwa antara keduanya ke grup WA keluarga, jika menolak untuk diajak bersetubuh.

Tidak terima tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa Kenanga ini ke Polsek Kradenan.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku saat bekerja sebagai buruh harian lepas di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku  diamankan dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pencabulan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.

Kini, pelaku terpaksa menghuni di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tya Wiedya