Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut, meski hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah diserahkan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Jepara, pelantikan untuk merotasi/mutasi jabatan kepala dinas, tidak serta merta bisa dilakukan.

“Prosesnya masih panjang. Harus mendapat persetujuan dari Mendagri. Makanya kita belum bicara soal pengisian JPTP kosong pada tahapan ini. Karena rotasi atau mutasi saja belum selesai,” kata Edy Sujatmiko pada Kamis (15/6/2023). Dia mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan terkait rencana pengisian posisi jabatan di sembilan kepala dinas yang kosong.

Edy Sujatmiko yang juga Ketua Panitia Seleksi JPTP mengatakan, sebelum diserahkan hasilnya kepada Pj. Bupati, penilaian uji kompetensi melalui pendalaman wawancara telah diikuti 15 pejabat tinggi pratama (PTP) pada tanggal 7 dan 8 Juni 2023 di Semarang. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seleksi itu sekaligus untuk memetakan kompetensi masing-masing pejabat, sehingga ada gambaran penempatan yang bersangkutan pada proses mutase/rotasi yang akan dilakukan.

“Proses yang berikutnya dilakukan adalah pengiriman hasil akhir seleksi ke KASN. Setelah mendapat persetujuan, diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk mendapat persetujuan petimbangan teknis. Barulah akan dikirim ke Mendagri untuk mendapat persetujuan,” tandasnya.

Meski memberi gambaran tahapan yang harus dilalui, Edy Sujatmiko tidak menyebut spesifik kepan pelantikan pelaksanaan mutasi dilakukan. Dia hanya menyebut, jika proses mutasi telah tuntas, Pemkab Jepara baru akan membentuk tim pansel untuk mengisi sembilan JPTP yang kosong.
“Prosesnya, ya, juga panjang. Karena KASN, BKN, dan Mendagri harus memberi persetujuan sejak pembentukan pansel,” tambahnya.

Dari 29 JPTP yang ada di Jepara, sebenarnya terdapat 20 posisi yang terisi. Namun rencana mutasi/rotasi hanya akan melibatkan 15 PTP di antaranya. Hal tersebut, kata Edy Sujatmiko, sesuai dengan izin yang diberikan KASN.
“Ada kewenangan langsung Mendagri pada posisi Kepala Disdukcapil. Lalu Kepala Diskarpus, terkait dengan masa purnatugas yang dekat sehingga KASN tidak merekomendasikan mutasi. Sedangkan Kepala Dinkes, Inspektur, Disdikpora, adalah pengembalian jabatan awal sesuai rekomendasi terdahulu dari KASN,” tandasnya.
Hadepe- Bakopi/S