blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menggodog sejumlah opsi pengurangan belanja. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat dimintai tanggapannya terkait informasi adanya defisit anggaran hingga Rp80 miliar.

“Yang terjadi adalah kekurangan pendanaan dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023,” kata Edy Sujatmiko pada Kamis siang (15/6/2023), saat menjelaskan latar belakang kabar tersebut.

Pria yang juga Ketua Forum Sekretaris Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, berdasar hasil evaluasi terhadap capaian target APBD tahun 2023, terdapat dua faktor penyebab kekurangan pendanaan.

“Beberapa jenis pendapatan sulit direalisasikan, terutama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya senilai Rp31 miliar,” rinci Edy Sujatmiko.

Berikutnya, ada faktor sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) yang dianggarkan sebesar Rp135,5 miliar. Berdasar perkembangan regulasi keuangan dari Pemerintah Pusat, laporan keuangan menyebut bahwa silpa riil yang bisa digunakan tahun 2023 hanya sebesar Rp86 miliar. Maka pos ini menyumbang kekurangan pendanaan sebesar Rp49,28 miliar.

”Bisa kita hitung, kekurangan pendanaan dari dua faktor itu adalah Rp80 miliar,” jelasnya.

Di luar itu, ada beberapa usulan kenaikan kegiatan APBD, yang jika dipenuhi semua, harus disikapi dengan pengurangan belanja daerah yang totalnya mencapai Rp84,5 miliar.

”Dari mana pun sumbernya, pendapatan daerah itu masuknya bertahap selama satu tahun. Padahal aktivitas belanja selama hampir satu semester ini berjalan sesuai perencanaan, maka saat ini likuiditas APBD sedang menurun. Itulah mengapa kami mengatur ritme belanja,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Jepara telah menginventarisir sejumlah alternatif pengurangan belanja. “Setidaknya ada tiga opsi yang telah kami susun. Opsi mana yang dipilih, sedang kami godog. Bisa salah satu opsi tersebut, atau perpaduan antaropsi. Tentu itu berjalan di tengah pengaturan ritme belanja,” kata Sekda Edy Sujatmiko.

Dia menyebut, semua opsi itu didasarkan pada regulasi yang ada, mulai dari PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri, hingga edaran Mendagri.

Hadwpw – Bakopi/