blank
Sejumlah 11 anggota Dewan Pendidikan Wonosobo 2023-2028 yang baru dikukuhkan Bupati Afif Nurhidayat. Foto : SB/dok Prokompim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah 11 anggota Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Wonosobo periode 2023-2028 dikukuhkan Bupati Afif Nurhidayat, di Pendopo Belakang, Rabu (14/6/2023).

Anggota baru Dewan Pendidikan terdiri dari berbagai unsur, seperti pakar pendidikan/akademisi, perguruan tinggi (PT), pers, LSM, LP Ma’arif NU, Persatuan Guru NU (Pergunu), PGRI, Disdakmen PD Muhammadiyah, GP Ansor, Aisyiyah dan PD Muhammadiyah.

Mereka adalah Sri Haryanto (pakar pendidikan/akademisi), Muharno Zarka (wartawan), Afan Nurngain (GP Ansor), Palal (PGRI), Parwanto (Disdakmen PDM), A Aziz Safarudin (Pergunu), Herli Wiatmo (LSM), Amin Nurita Fajar Astuti (Aisyiyah), Budi Isdiyanto (PD Muhammadiyah), Edi Rohani (LP Ma’arif NU) dan Erna Dwi Astuti (Lembaga Pendidikan Tinggi NU).

Pengukuhan anggota Dewan Pendidikan yang dilakukan Bupati Afif Nurhidayat, turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tono Prihatono, Sekretaris Disdikpora Slamet Faizi, Ketua Dewan Pendidikan sebelumnya Priyo Purwanto dan anggota, perwakilan PCNU, PD Muhammadiyah dan OPD terkait lainnya.

Afif Nurhidayat mengucapkan selamat pada anggota Dewan Pendidikan Wonosobo 2023-2028 yang baru dilantik. Pelantikan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas, dalam rangka mendorong kemajuan pembangunan di bidang pendidikan.

Dia berharap, Dewan Pendidikan yang berasal dari berbagai kalangan akan mampu merepresentasikan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat untuk pengembangan mutu pendidikan.

Dia berharap dengan dilantiknya anggota Dewan Pendidikan akan jadi angin segar bagi pemecahan berbagai masalah di bidang pendidikan di Wonosobo. Karena, masalah pendidikan akan berimplikasi pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Juga dapat berdampak pada meningkatnya daya saing SDM dan tenaga kerja, yang mampu mendukung pembangunan dengan lebih baik,” katanya.

Posisi Strategis

blank
Bupati Afif Nurhidayat saat melantik 11 anggota Dewan Pendidikan Wonosobo periode 2023-2028. Foto : SB/dok Prokompim

Ditegaskan Afif, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada Pasal 192 ayat (2) dan (4) yang menerangkan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan, harus dapat dilaksanakan secara profesional.

“Dewan Pendidikan menempati posisi yang strategis, karena kedudukannya mampu menjadi jembatan dan penyambung lidah masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi, ide, maupun gagasannya guna meningkatkan mutu pendidikan di Wonosobo,” ujar dia.

Menurutnya, untuk bisa melaksanakan tugas yang diemban, Dewan Pendidikan harus dapat memahami betul kondisi dan potret pendidikan di daerah ini. Sehingga dapat menyikapi secara proporsional usulan yang masuk untuk kemudian diformulasikan menjadi sebuah kebijakan yang komprehensif.

“Sebagai perpanjangan lidah masyarakat, posisi Dewan Pendidikan menjadi penting, dalam formulasi kebijakan di bidang pendidikan. Khususnya dalam mengatasi tingginya angka anak tidak sekolah (ATS), yang berdasarkan datatahun 2022 berjumlah 3.301 anak, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi,” paparnya.

Dikatakan, upaya Pemkab Wonosobo untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah menjadi 100 persen melalui berbagai program, tentunya perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya Dewan Pendidikan yang salah satu fokusnya pada pengembangan mutu pendidikan yang lebih baik lagi.

“Dewan Pendidikan hendaknya dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Pelaksanaan tugas Dewan Pendidikan juga wajib dilaporkan pada masyarakat. Baik melalui media cetak, elektronik, website, pertemuan dan melalui media informasi publik lainnya,” tutur dia.

Afif juga berpesan Dewan Pendidikan dapat menjadi mitra, pendukung dan kontrol pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Memedomani kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan sesuai RPJMD 2021-2026. Sehingga formulasi usulan kebijakan di bidang pendidikan dapat searah dengan target kinerja pemerintah.

Muharno Zarka