KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang mengungkap sejumlah kasus narkoba. Salah satu tersangka sudah empat kali tertangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dia berinisial YW alias GDK, laki-laki, berumur 42 tahun, warga RT 4, RW 4, Kampung Jambon Gesikan 227, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Ketika ditanya oleh Kapolresta Kombes Ruruh Wicaksono pada jumpa pers hari ini tentang apa motifnya sampai empat kali terlibat kasus narkoba?. “Tidak ada motifnya,” akunya singkat.
Sementara itu saat ditanya mulai kapan menjual narkoba, dijawab tidak menjual. Dia hanya perantara jual beli.
Lalu ketika ditanya komisinya dapat uang berapa, dijawab belum mendapat komisi. Karena keburu ditangkap polisi. “Yang pertama, kedua, ketiga sebagai pemakai,” katanya.
Tertangkapnya pria itu pada Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 21.00 di depan Kos Anggrek Rusun Mantenan, Desa/ Kecamatan Mertoyudan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kos Anggrek. Selanjutnya Unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sehingga dilakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan ditemukan barang bukti. Berupa satu paket sabu-sabu seberat 58 gram, lima paket sabu-sabu seberat 8 gram, plastik klip transparan berbagai ukuran, satu timbangan digital. Selain itu satu rol lakban warna cokelat, satu unit handphone merk OPPO warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol AA-6730-AA.
Diketahui, tersangka YW menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dibuat paketan lebih kecil. Selanjutnya diedarkan di wilayah Magelang dan sekitarnya.
Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Kapolresta.
Eko Priyono