blank
Tersangka kasus minuman keras sedang diperiksa petugas di Mapolresta Surakarta. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) diwilayah setempat dan mengamankan lima tersangka, dan mengamankan seorang warga Boyolali yang sedang melakukan transaksi miras di Jalan Adi Sucipto.

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta membubarkan pesta miras dengan empat peserta di Sondakan Laweyan kota Surakarta.

“Peserta pesta Miras yang diamankan yakni  GR (20), SAN (23), BA( 21) warga Sondakan Laweyan kota Surakarta dan  DF (19) asal Baki Sukoharjo. Sedangkan pelaku transaksi yang ditangkap yakni S (47 warga Boyolali”,kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (11/6/2023).

Kasat Samapta Polresta Surakarta membeberkan, pengungkapan pesta miras di Sondakan berawal ketika Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli pada dini hari sekitar pukul01.30 WIB.

Saat itu petugas melihat adanya sekumpulan terdiri empat orang yang belakangan diketahui sebagai GR (20), SAN (23), BA( 21) dan  DF (19) tengah berkumpul. Tak hanya itu, dihadapan mereka terdapat tiga botol kemasan air mineral ukuran 1.500ml berisi ciu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pemuda beserta barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta.

Beberapa jam sebelumnya Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yangsedang berpatroli di Jalan Adi Sucipto mengamankan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Ketika didekati petugas, seseorang tadi mengaku sebagai S (47) asal Boyolali dan diketahui menanti seseorang yang hendak membeli dagangan yang di bawanya berupa enambotol minuman beralkohol kadar tinggi jenis Kawa – Kawa.

Berdasarkan barangbukti yang ditemukan, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum. “Para pelaku kita tindak dengan prosedur Tipiring,” tegas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

“Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat pemuda tersebut beserta barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum. “Para pelaku kita tindak dengan prosedur Tipiring,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketikadiminta tanggapannya mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Polresta Surakarta bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi.

“Saya pastikan, kami  akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Bagus Adji