blank
Petugas Polresta Surakarta  tengah mendata dan mengangkut ratusan miras illegal sitaan hasil penggrebegan di sebuah rumah kontrakan di Ngguwosari Jebres Solo. (Dok/Resta Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil  menyita ratusan botol minuman keras (miras ) ilegal berbagai merek, sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres.

Tim Sparta menggerebek rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat menyimpan minuman keras tanpa izin.

“Ada tiga pelaku yang diamankan dari dua lokasi berbeda. Yakni di Kerten Laweyan dan Ngguwosari Jebres. Sedangkan miras illegal yang disita berjumlah 628 botol. Ketiga pelaku UWS (30 ), DSN (21), FW (30) diamankan di Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta, Jumat (9/6/2023).

Pengungkapan penimbunan miras ilegal, kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, berawal  informasi dari masyarakat melalui call center Polresta Surakarta. Diinformasikan ada penjual miras yang hendak melakukan transaksi secara cash on Delivery (COD) diwilayah Kerten Solo.

Kecamatan Banjarsari . Informasi yang masuk segera ditindaklanjuti tim Sparta dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, petugas menemukan UWS (30) yang sedang membawa tiuga botol minuman keras. Tak pelak lagi, tersangka segera digelandang ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta.

Dalam pemeriksaan tersangka UWS mengaku miras yang hendak dijual diambil dari rumah kontrakan di wilayah  Ngguwosari Jebres Solo dan dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal. Petugas segera mendatangi lokasi sesuai pengakuan UWS dan ternyata benar adanya. Di lokasi ditemukan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merk.

Tak hanya itu, petugas juga menangkap DSN (21) dan FW (30 ), yang kebetulan berada di lokasi. Keduanya mengaku selama ini secara bersama – sama menjual miras dengan UWS . “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta Polresta Surakarta

Sementara itu ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi membenarkan penangkapan  terhadap tiga tersangka  terkait penjualan miras ilegal. Polresta Surakarta melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Sasarannya yakni penyakit masyarakat (Pekat) meliputi Miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi “Kami imbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji