SEMARANG (SUARABARU.ID) Adanya surat yang diterima warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menjadikan pembongkaran lapak angkringan milik warga (PKL) ditunda Satpol PP Kota Semarang, Senin (5/6/2023).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pembinaan PPNS Satpol PP kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel usai rapat koordinasi antara warga dengan Lurah Sambiroto dan jajaran, Satpol PP Kota Semarang serta Biro Hukum Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang di Balai Kelurahan Sambiroto, terkait rencana pembongkaran lapak angkringan milik warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah.
“Hari ini rencana kami akan melakukan pembongkaran. Karena warga menerima surat dari (pemerintah) Provinsi Jawa Tengah, yaitu dari Biro Hukum untuk mediasi di tanggal 6 Juni 2023 (Jam 13.00 WIB). Jadi kami Satpol menghargai surat tersebut dan akan menunda setelah warga bertemu dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Mungkin itu, yang hari ini penundaannya dikarenakan ada surat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Sedang untuk jumlah PKL yang akan dibongkar, lanjut Efan, jumlahnya ada 3 PKL dan bangunannya permanen tidak dibongkar pasang, sehingga mengganggu akses pelapor, karena tanahnya akan dibangun sedangkan akses masuknya terganggu dengan keberadaan PKL tersebut.
“Pelapor punya tanah di situ cuma KTP-nya bukan warga (Kelurahan) Sambiroto. Warga Kota Semarang. Jadi besok Selasa (6/6/2033) warga akan hadir di Biro Hukum (Pemprov Jateng), nanti hasil dari Biro Hukum (Pemprov Jateng) menjadi acuan untuk penindakan selanjutnya,” ungkapnya.
Solusi Penghasilan Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, lapak angkringan warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang karena dinilai mengganggu pelapor, yang memiliki tanah di lokasi tersebut.
Baca Juga Warga Menyayangkan Rencana Pembongkaran Lapak Angkringan oleh Satpol PP Kota Semarang
Diceritakan oleh Ngadiso, Ketua RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, bahwa pendirian lapak angkringan tersebut merupakan solusi penghasilan warga, disaat wabah pandemi Covid 19 memorakporandakan perekonomian masyarakat Indonesia, yang kesusahan dalam mencari pemasuka
Sehingga dengan adanya lapak angkringan itu, sedikit banyak dapat membantu keuangan warga.
“Berdirinya (angkringan) itu sejak adanya pandemi, bulan Juli 2020. Karena warga banyak yang susah mendapatkan penghasilan, sehingga didirikanlah angkringan itu. Semula kan tanah kosong, banyak rumputnya, terus kita kerja bakti, kita bersihkan. Didirikanlah angkringan, dengan harapan ada pemasukan warga,” jelasnya.
Dikatakan pula oleh Ngadiso, dengan adanya angkringan itu sangat membantu warga memperoleh pemasukan, selain itu juga tidak mengganggu lalu lintas, namun disayangkan ada yang tidak berkenan, dengan adanya laporan ke Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pembongkaran.
“Ada yang melaporkan pemilik tanah belakang, Ibu Liliana dan anaknya Edward Sardono Tejosaputro. Setelah kita telusuri laporannya dari itu,” tandasnya.
Dari Aduan Warga Pemilik Tanah
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan, bahwa rencana pembongkaran lapak angkringan milik warga RT 13 RW 08, Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang itu aduan (laporan) dari warga pemilik tanah.
“Itu aduan warga, aduan pemilik tanah mas. Kebetulan PKL itu berdiri di fasum (fasilitas umum) fasos (fasilitas sosial) milik Pemkot (Semarang), jadi melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 terkait dengan PKL, apalagi dia (PKL) permanen. Kita juga sudah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi (Jateng), intinya dia itu melanggar Perda. Sehingga besok (Senin, 5/6/2023) akan kita lakukan pembongkaran. Karena sudah kita somasi dua kali tapi tidak bergerak,” tegasnya.
Absa