blank
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutejo. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Dalam Ranperda tersebut, muncul klausul bahwa Pemkab akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 3 juta biaya bantuan hukum warga miskin yang tengah berperkara.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Sutejo mengatakan, alokasi anggaran tersebut untuk biaya pendampingan hukum. Warga miskin akan mendapat pendampingan dalam perkaranya sampai memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

“Setelah melalui pembahasan di tingkat Pansus, maka disetujui adanya alokasi anggaran sebesar Rp 3 juta untuk biaya pendampingan hukum warga miskin yang berperkara,”kata Sutejo, Rabu (31/5).

Sutejo menambahkan, dalam Ranperda tersebut disampaikan sejumlah syarat diantaranya adalah ketentuan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

Bantuan hukum ini nanti juga akan berlaku bagi Lansia, penyandang disabilitas atau warga lain yang membutuhkan asalkan mendapatkan surat keterangan dari desa atau kelurahan.

“Jadi, selain warga tidak mampu, bisa juga Lansia, penyandang disabilitas dan warga lain yang dirasa membutuhkan, tetap bisa memanfaatkan program ini,”tukasnya.

Sutejo menyebutkan, adanya Ranperda ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, selama ini banyak warga miskin yang berperkara di pengadilan, tidak mampu membayar biaya penasehat hukum untuk mendampingi hak-hak hukumnya di proses penyidikan hingga peradilan.

Tak hanya itu, keberadaan Ranperda ini nanti juga menempatkan seluruh masyarakat dalam posisi yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi hukum, hanya karena ketidakmampuan seseorang secara finansial.

Pendampingan hukum ini nanti akan dilakukan baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Perkara yang didampingi nanti tidak hanya terbatas pada kasus pidana saja, tapi bisa perkara perdata atau lainnya.

“Jadi semisal ada warga miskin terlibat kasus sengketa tanah dengan perusahaan, nanti bisa menggunakan program ini. Bantuan hukum bisa diberikan mulai dari tahap mediasi, pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi sampai mendapatkan putusan hukum tetap,”tambahnya.

Menurut Sutejo, Ranperda tersebut kini sudah rampung di tingkat Pansus III. Selanjutnya, Ranperda menunggu disahkan dalam siding Paripurna DPRD Kudus bersama-sama dengan Ranperda lain yang sudah dibahas.

“Yang jelas, Ranperda ini merupakan salah satu Ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD. Semoga Ranperda ini memberikan manfaat kepada masyarakat,”tukasnya.

Ads-Ali Bustomi