blank
Berita acara Musdesus tentang Penyelesaian Masalah Petinggi Dudakawu tersebut diserahkan kepada Camat Kembang oleh Ketua BPD dan anggotanya

JEPARA ( SUARA BARU. ID)- – Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Dudakawu, Kecamatan Kembang mendesak Petinggi Dudakawu KW (55) untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa Khusus No. 005/BA/BPD/2023 yang diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2023 menyusul penggerebegan warga di rumah seorang wanita tengah malam. Berita acara ditandatangani oleh Ketua BPD Sarmadi

Berita acara Musdesus tentang Penyelesaian Masalah Petinggi Dudakawu tersebut diserahkan kepada Camat Kembang oleh Ketua BPD dan anggotanya pada tanggal 30 Mei 2023 dan diterima oleh Asiyah S.Pd, MM. Dalam lampiran disertakan juga petisi 1000 warga Desa Dudakawu yang menuntut petinggi mengundurkan diri.

Dukungan atas langkang BPD juga muncul dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Dudakawu yang ditandatangani oleh Rois Syuriah, Ketua Tadfidiyah dan sekretaris. Juga dukungan dari pimpinan ranting Muhammdiyah Desa Dudakawu yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Dalam pernyataan sikapnya Pimpinan Ranting Muhammdiyah Desa Dudakawu menyatakan memberikan dukungan penuh kepada BPD sebagai perwakilan yang sah dari warga atas langkah-langkah yang dilakukan demi terwujudnya Dudakawu yang religius, aman, damai, dan beretika.

Sementara Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Dudakawu menegaskan sikapnya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh BPD menuju desa Dudakawu yang aman, tentram dan damai.

Sejak peristiwa penggerebegan oleh warga pada tanggal 16 Mei 20223 petinggi tidak masuk kantor dan yang bersangkutan menunjuk Carik Desa Dudakawu Benny Adam Yudha Ardiyansyah sebagai Pelaksana Tugas Harian yang berlaku dari tanggal 19 Mei – 26 Mei 2023.

Surat tugas yang ditandatangani petinggi tersebut karena yang bersangkutan ada keperluan dan berhalangan hadir. Surat tugas itu diperpanjang kembali oleh petinggi terhitung mulai tanggal 29 Mei hingga tanggal 30 Mei 2023.

Lapor Polisi

Jaswani penduduk RT 01/RW 01 Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang dengan didampingi anaknya yang bernama Firman (22) telah melaporkan KW (55) Petinggi Dudakawu dan istrinya sendiri yang bernama JW ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara, Jumat 19 Mei 2023. Turut mengantarkan, sejumlah perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Desa Dudakawu.

Jaswani melapor dugaan perzinahan yang dilakukan KS dan JW pada 16 Mei 22 di rumah pelapor desa Dudakawu RT 1 RW 2. Setelah melaporkan dugaan zinah, Jaswani juga dimintai keterangan oleh penyidik yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan asusila oleh Petinggi Dudakawu, Kecamatan Kembang hingga digrebek warga saat tengah malam berada di rumah seorang perempuan bernama JW (40). Apalagi lampu rumah sengaja dimatikan. Sementara petinggi menuju rumah JW dengan berjalan kaki.

Saat digrebek puluhan warga, petinggi bersembunyi di bawah meja di dapur. Sedang suami JW, seorang pekerja serabutan didapati sedang tidur dikamar belakang.

Karena perbuatannya, KS dan JW, kemudian diarak sekitar seratus orang warga ke balai desa. Saat diintrogasi warga, JW mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan dua kali pada saat pertengahan Ramadhan dan setelah lebaran ketupat.

Hadepe