blank

Oleh: Hadi Priyanto

JEPARA (SUARABARU.ID)- Saya mulai mengunjungi Karimunjawa tahun 1982. Setelah itu paling tidak 2 atau 3 kali saya ke wilayah tersebut. Terakhir saya mengunjungi Karimunjawa tahun 2017. Enam tahun kemudian, 27 – 28 Mei 2023 saya kembali berkesempatan untuk kembali ke wilayah yang telah berkembang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadi magnet baru pariwisata di Jawa Tengah.

Penetapan Karimunjawa sebagai KSPN juga merupakan strategi yang sangat berharga bagi kelestarian sumber daya alam dan ekosistem alami, khususnya pada ekosistem laut sehingga tetap dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk pengembangan iptek, sebagal tempat kegiatan pariwisata, dan berfungsi juga dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Salah satu misi yang diemban dalam megembangkan KSPN Karimunjawa dan sekitarnya adalah sebagai destinasi ekowisata berkelas dunia yang aman, nyaman, dan menarik, berdasarkan pada kekayaan bahari dan keunikan budaya lokal, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah, dan masyarakat.

Kini saya dan pagiat fesyen Jepara, Indra Mustika mendapatkan tugas khusus dari Pj Bupati Jepara dan Ketua Dekranasda Kabupaten Jepara Eka Edy Supriyanta untuk mendampingi para pemenang Lomba Fashion Kado untuk Ibunda. Harapannya, mereka bangga dan cinta potensi daerahnya dan bersedia ambil bagian dalam pengembangan Karimunjawa, utamanya untuk terus mempromosikannya.

Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Saya dan tim juga akan menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan pelatihan menulis bagi sekitar 150 pelajar Karimunjawa di SMKN 1 Karimunjawa. Juga literasi teknologi informasi oleh Indria Mustika dan Amaliyatul Hidayah Rofiq serta literasi kesehatan yang akan disampaikan Suhadi M.MKes, Kepala UPT Puskesmas Karimunjawa.

Terisolir dan Sepi

Kawasan ini pada tahun 1982 dikenal sebagai daerah tempat hukuman bagi pegawai negeri. Sebab kala itu, Karimunjawa masih terisolir dan sepi. Belum ada satupun wisatawan yang berkunjung ke sana. Televisi untuk warga hanya ada satu di kecamatan milik Departemen Penerangan yang dikelola oleh almarhum Pak Sujani.

Sementara listrik tenaga disel hanya bisa dinikmati sekitar 90 KK, sebab kapasitasnya kecil. Itupun hanya hidup dari pukul 18.00 sampai pukul 22.00 WIB. Namun jika bensin habis, Karimunjawa benar-benar gelap gulita. Ini biasanya terjadi jika musim baratan tiba. Lengkap sudah derita warga di sana. Sebab suplai bahan pokok yang terhambat badai, membuat harga-harga melonjak tinggi.
blank

Kala itu satu-satunya alat transportasi Jepara – Karimunjawa adalah Kapal Motor Larasati yang terbuat dari kayu dengan waktu tempuh 7 jam. Kapal milik Pemkab Jepara dengan kapasitas 70 penumpang ini kemudian terdampar di Ujungpudak. Sebagai gantinya Pemkab membeli Kapal Dewadaru dan kemudian menyusul Kapal Tongkol IV milik Pelabuhan Perikanan untuk membantu mobilitas penduduk dari Karimunjawa-Jepara. Namun naas, kapal ini pada tahun 1993 tenggelam dalam perjalanan dari Karimunjawa – Jepara saat baru menempuh perjalanan 1,5 jam. Setidaknya 36 orang meninggal dunia. Sementara Karimunjawa – Kemujan masih berupa jalan setapak. Kedua desa ini juga dipisahkan oleh rawa di sela-sela pohon bakau. Saat itu baru ada beberapa sepeda motor. Terbanyak adalah inventaris pemerintah.

Geliat Karimunjawa

Geliat Karimunjawa mulai terasa saat kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts- 11/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-11/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai Taman Nasional.
Setelah itu, melalui SK Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-11/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625 hektare meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-11/2002.
Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa yang menyangkut pemantapan kawasan dilaksanakan yaitu dengan dilakukannya penataan batas kawasan konservasi perairan Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara No. 660.1/60 tahun 2000 tanggal 29 Februari 2000.

Kemudian, pada tahun 2001, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.74/Kpts-11/2001, Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan. Permasalahan yang menonjol dalam mengelola kawasan ini adalah perlindungan ekosistem perairan laut. Hal ini disebabkan karena kawasan Karimunjawa adalah salah satu dari tiga pusat perikanan yang diandalkan di Jawa Tengah. Faktanya sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya pada sumber daya perikanan.

Oleh karena itu sumber daya perikanan menjadi andalan dalam pengembangan perekonomian di kawasan ini. Permasalahan timbul disebabkan karena dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang cenderung berlebihan (over fishing) terutama pada jenis ikan pelagis kecil, usaha penangkapan ikan yang merusak ekosistem terumbu karang yaitu dengan penggunaan apotas atau sianida maupun jaring yang merusak terumbu karang.
blank
Selain itu, Taman Nasional Karimunjawa merupakan cagar alam yang unik karena memiliki perwakilan lima tipe ekosistem, yaitu ekosistem terumbu karang, padang lamun dan rumput laut, mangrove, hutan pantai, serta hutan hujan tropis dataran rendah.

Ekosistem terumbu karang merupakan salah satu ekosistem utama di kawasan Taman Nasional Karimunjawa. Citra satelit menunjukkan bahwa luasan ekosistem ini mencapai 713, 11 hektar (Nababan dkk, 2010). Saat ini tercatat terdapat 69 genera karang yang termasuk dalam 14 famili ordo scleractinian dan 3 ordo non sceractinian di kawasan ini (Anonim, 2008).
Jenis yang mendominasi ekosistem ini adalah genera Acropora dan Porites. Sampal dengan tahuan 2009, tutupan karang keras di kawasan Taman Nasional Karimunjawa mencapai 54,64% (Ardiwijaya dkk, 2010). Penutupan karang keras menunjukkan peningkatan signifikan selama lima tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak terjadi kerusakan karang yang berarti di dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa baik disebabkan faktor alam maupun antropogenik.

Ekosistem Padang Lamun dan Rumput Laut Padang lamun tersebar di seluruh perairan Taman Nasional Karimunjawa sampai kedalaman 25 m. Struktur komunitas padang lamun Pulau Karimunjawa tersusun atas 11 spesies di antaranya yaitu Cymodocea rotundata, Enhalus acoroides, Halodule uninervis, Halophila ovalis, Halophila minor, Syringodium isoetilium, Thalassia hemprichi, Thalassodensron ciliatum (Abidin, 2005). Dengan persentase Penutupan dan frekwensi relatif cukup banyak terdapat pada Thalassia hemprichil, Cymodocea rotundata dan Halophila Ovalis (Abidin, 2005). 3) Ekosistem Mangrove.

Berdasarkan data Kegiatan inventarisasi dan Penyebaran Mangrove di Taman Nasional Karimunjawa tahun 2002 (Sunyoto dkk, 2002) ditemukan 45 spesies mangrove yang termasuk dalam 25 famili. Dalam kawasan pelestarian ditemukan 25 spesies mangrove sejati dari 13 famili dan 7 mangrove ikutan dari 7 famili. Sedang di luar kawasan ditemukan 5 spesies mangrove ikutan dari 5 famili berbeda. Hutan mangrove di kawasan Pulau Karimunjawa dan Kemujan didominasi Jenis Exoccaria agallocha sedang jenis yang penyebarannya paling luas adalah Rhizopora stylosa. Di hutan mangrove juga terdapat satu jenis yang sudah langka di dunia yaitu Schipiphora hydrophilaceae.
Ekosistem Hutan Pantal dicirikan oleh adanya Ketapang (Terminalia cattapa), Cemara Laut (Casuarina equisetifolia), Kelapa (Cocos nucifera), Jati Pasir (Scaerota frustescens), Setigi (Pemphis acidula) dan Waru Laut (Hibiscus tillaceus).

Sementara Ekosistem Hutan Hujan Tropis Dataran Rendah Ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah menempati ketinggian 0-506 m dpl di Pulau Karimunjawa. Berdasarkan hasil Eksplorasi Flora yang dilakukan oleh LIPI tahun 2003 (Djarwaningsih, dkk, 2003) ditemukan 124 spesies dan 5 genus flora di kawasan hutan hujan tropis dataran rendah Karimunjawa. Jenis pohon yang sering dijumpai adalah Jambon (Sizygium spp), Sentul (Sandoricum koetjape), Ande-ande (Antidesma montanum), Berasan (Gomphia serrata), Gondorio (Bouea macrophylla). Termasuk di dalamnya keberadaan flora khas Karimunjawa yaitu Dewadaru (Fragrarea eliptica) dan Kalimosodo (Cordia subcordata) yang populasinya mulai menurun karena banyak digunakan sebagai bahan baku industri kerajinan oleh masyarakat.

Saat ini Taman Nasional Karimunjawa dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Direkto rat Jenderal PHKA No. SK.79/IV/Set-3/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Zonasi TN Kepulauan Karimunjawa., maka terdapat pembagian zonasi seluas 111.625 hektar adalah sebagai berikut:
Zona inti seluas 444,629 hektar meliputi sebagian perairan P. Kumbang, Peraltan Taka Menyawakan, perairan Taka malang dan perairan Tanjung Bomang. Zona Inti adalah zona yang mutlak harus dilindungi karena di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan untuk kepantingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, kegiatan inventarisasi, pemantauan potensi, perlindungan, dan pengamanan.

Zona Perlindungan seluas 2.587,711 hektar meliputi hutan tropis dataran rendah dan hutan mangrove serta wilayah perairan Pulau Geleang, P. Burung, Tanjung Gelam, Pulalau Sintok, P. Cemara kecil, P. Katang, Gosong Selikur, Gosong Tengah. Zona Perlindungan adalah zona yang diperuntukkan untuk melindungi zona inti, yang merupakan areal untuk mendukung upaya perlindungan spesies, pengembangbiakan alami jenis-jenis satwa liar, termasuk satwa migran serta proses-proses ekologis alami yang terjadi di dalamnya. Kegiatan yang diperbolehkan adalah yang berhubungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan secara terbatas melalui perijinan khusus.

Zona Pemanfaatan Pariwisata seluas 1.226,525 hektar meliputi perairan P. Menjangan Besar, P. Menjangan Kecil, P. Menyawakan, P. Kembar, sebelah timur P. Kumbang, P. Tengah, P. Bengkoang, Indonor dan Karang Kapal. Zona Pemanfaatan Pariwisata adalah zona yang dikembangkan untuk kepentingan kegiatan wisata alam bahari dan wisata alam lain yang ramah lingkungan. Pada kawasan tersebut dapat sikembangkan sarana prasaran rekreasi dan pariwisata alam yang ramah lingkungan melalui perijinan khusus.

Zona Pemukiman seluas 2.571,546 hektar meliputi P. Karimunjawa, P. Kemujan, P. Parang dan P. Nyamuk. Zona Pemukiman adalah zona yang diperuntukkan untuk kepntingan pemulihan kondisi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan sekitar 75%. Kegiatan rehabilitasi ekosistem terumbu karang diupayakan menggunakan bahan-bahan/substrat sealami mungkin.
Zona Rehabilitasi seluas 122,514 hektar meliputi perairan sebelah timur Pulau Parang, sebelah timur P. Nyamuk, sebelah barat P. Kemujan dan sebelah barat P. Karimunjawa.

Zona Budidaya seluas 788,213 hektar meliputi perairan Pulau Karimunjawa, P. Kemujan, P. Menjangan Besar, P. Parang dan P. Nyamuk. Zona Budidaya adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan budidaya perikanan seperti budidaya rumput laut, karamba jaring apaung dil oleh masyarakat setempat dengantetap memperhatikan aspek konservasi.
Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional seluas 103.883,862 hektar meliputi seluruh perairan di luar zona yang telah ditetapkan yang berada di dalam kawasan TN Karimunjawa Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan pemanfaatan perikanan yang sudah berlangsung turun temurun oleh masyarakat setempat dengan menggunkan peralatan atau sarana prasarana pemanfaatan yang ramah lingkungan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, menjadikan KSPN Karimunjawa dan sekitarnya memiliki nilai strategis tidak hanya dalam skala lokal, regional, namun juga nasional. Implikasinya adalah bahwa dengan dikembangkan kegiatan pariwisata di Karimunjawa, maka pengembangannya harus tetap memegang nilai-nilai pariwisata yang tidak merusak alam (eco-tourism). Penetapan kawasan sebagai KSPN juga merupakan aset yang sangat berharga bagi kelestarian sumber daya alam dan ekosistem alami, khususnya pada ekosistem laut sehingga dapat digunakan untuk pengembangan iptek, sebagal tempat kegiatan pariwisata dan berfungsi dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu alam Karimunjawa tidak boleh lagi terluka, karena senyatanya kekuatan utama yang dimiliki adalah keindahan alam.

Penulis adalah Wartawan SUARABARU.ID dan Ketua Forum Penulis Jepara LITERASI