SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia.
Untuk lebih mendekatkan layanan khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU menggelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil, Jumat (26/5/2023).
Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU, Endah Widyaningsih menyampaikan, Ditjen AHU terus meniingkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.
“Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat. Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan,” ujar Endah.
Untuk mengaktivasi layanan ini, ia meminta Kantor Wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur yang diperlukan.
Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng, Widya Pratiwi Asmara menyatakan kesiapannya dalam mendukung layanan Legalisasi dan Apostille.
“Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini. Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer hingga jaringan internet,” ujar Widya.
Ia berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Ditjen AHU, sehingga layanan dapat berjalan dengan maksimal.
Ning S