blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat. Jangan sampai momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang.

”Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini, harus menjadi perhatian bersama. Hal ini agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus itu, segera dilakukan secara serius,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426, dan pada 2022 ada sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa pada 2021 sebanyak 60, dan 2022 ada sebanyak 99.

BACA JUGA: Kapolresta Magelang bersama Jajarannya Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Menurut Lestari, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan Indonesia, harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya.

Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS.

Kondisi itu, imbuh Rerie yang merupakan legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus dijaga, dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No 12 Tahun 2022 itu, dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA: Kanim Wonosobo Ikuti Pra-Evaluasi Zona Integritas WBBM oleh KemenPAN-RB

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Rerie sangat berharap, para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di negeri ini.

”Jangan sampai momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual, menjadi sia-sia,” tegas Rerie.

Riyan