blank
PENANGGUHAN - Pengacara sopir dan kernet bus Duta Wisata memberi penjelasan tentang penangguhan penahanan kliennya. (Foto: Istimewa)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Polres Tegal akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet bus yang terguling di Sungai Guci, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. Pengajuan penahanan dilakukan melalui tim pengacara kedua tersangka, Ahmad Soleh.

Ahmad Soleh menjelaskan penangguhan penahanan itu merupakan keinginan pihak keluarga tersangka. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pengacara ini sempat dipanggil pihak kepolisian untuk melengkapi persyaratan penjamin.

“Proses awalnya kami sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kernet bus. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan,” ujar Akhmad Soleh, Rabu (24/5/2023).

Sebagai penjamin, tersangka Romyani yang merupakan sopir bus mengajukan adik kandungnya, sedangkan Andri Yulianto sebagai kernet mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini memastikan, para tersangka ini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Heru Untung menyampaikan, Polres Tegal mengabulkan permohonan kedua tersangka mendasari surat permohonan dari keluarga melalui pengacara. “Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan di antaranya keduanya sangat kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” ungkap Ipda Heru Untung.

Sementara pertimbangan lain yang bersangkutan berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap datang manakala dibutuhkan kehadirannya. Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya,” tegas Untung.

Diberitakan sebelumnya, keduanya sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tegal pasca insiden tergulingnya Bus Duta Wisata di kawasan wisata Guci. Dari insiden tersebut, 2 penumpang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka luka. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pasal itu adalah pidana paling lama 5 tahun.

Sutrisno