KUDUS (SUARABARU.ID) – Pansus II DPRD Kudus secara intensif terus berusaha mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau yang lebih dikenal dengan Ranperda CSR.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengaku, dalam pembahasan lanjutan ranperda CSR terdapat beberapa perdebatan. Sehingga, masih berlangsung pembahasan berulang kali.
“Ada beberapa pokok pembahasan yang sampai sekarang masih belum selesai karena terkait pasal yang krusial. Dalam beberapa pembahasan ada banyak perdebatan yang cukup alot. Meski demikian, saya berharap di akhir pembahasan Ranperda ini bisa selesai dan bisa berguna bagi masyarakat,”kata Kholid Mawardi yang ditemui usai rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Rabu (24/05/2023).
Menurutnya, dinamika terkait perdebatan tersebut wajar terjadi dan justru ditanggapi dengan positif karena dengan hal itu pastinya juga untuk memajukan Kota Kretek lebih baik lagi.
“Perdebatan tersebut masih dalam konteks wajar dan untuk perbaikan penyempurnaan pasal demi pasal ini nantinya,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan terdapat pembahasan mengenai CSR gulirkan sebesar dua persen yang masih menjadi draft. Pihaknya masih menyempurnakan beberapa hal terkait dua persen CSR tersebut.
“Agar tidak terjadi perda yang mandul. Dalam dua persen itu, apakah kita pertahankan, naikkan atau dijadikan minimal dan beberapa hal itu yang masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.
Kholid menambahkan, yang menjadikan keberatan bagi perusahaan di angka dua persen tersebut. Dikarenakan, perusahaan yang ada selama ini merasa telah berkontribusi di Kabupaten Kudus.
“Mereka merasa keberatan karena sudah merasa berkontribusi, jadi para perusahaan tersebut mengaku bahwa harusnya tidak ada patokan dengan persentase. Kalau memang keberatan bisa dihilangkan dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus,” tukasnya.
Sementara itu, pihaknya berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus dan terus mengkomunikasikan agar perda ini dapat terlaksana.
“Yang jelas, kami berharap ini menjadi perda yang bisa dilaksanakan sehingga Kota Kretek ini menjadi salah satu sentral, yakni munculnya membangun tanpa APBD. Kan mereka juga sama-sama untung nantinya,” tandasnya.
Kholid menegaskan, bahwa Perda CSR sangat penting bagi Kudus. Harus diakui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tidak mampu menutup semua belanja daerah.
“Dengan Perda CSR ini kami berharap keterlibatan semua pihak, termasuk perusahaan swasta untuk ikut membantu pembangunan di Kudus,” katanya.
Dia berharap, Ranperda CSR sudah bisa menjadi perda dan sudah disahkan di akhir anggaran. Dengan begitu, perda tersebut nanti bisa berguna bagi Kabupaten Kudus.
Ads/Ali Bustomi