blank
Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo saat diwawancarai sejumlah wartawan. Foto: Spw

KENDAL (SUARABARU.ID)- Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kendal, Rabu(24/05/2023) siang.

Rombongan diterima di Aula Paringgitan Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.

Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo, mengajak semua untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara- negara lain.

“Negara kita menjadi korban perdagangan orang yang paling tinggi di ASEAN karena pekerja migrannya paling banyak,” kata Rahmat Handoyo.

Untuk itu, kata dia, seluruh anggota ASEAN memerangi hal seperti ini, yakni proses dari awal pemberangkatan tenaga yang direkrut oleh penyalur tenaga kerja luar negeri, bagaimana kerja yang baik, prosedural, bagaimana administrasi yang baik, ketika sudah di luar negeri bagaimana gajinya, dan juga siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja migran Indonesia ini pulang ke Indonesia.

Menurut Rahmat Handoyo, ajakan untuk memerangi ini, menurutnya merupakan bentuk kehadiran negara, untuk memberikan perlindungan kepada migran Indonesia, terlebih bahwa tenaga kerja luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia(PMI) ini adalah pahlawan devisa negara.

“Tapi jangan sebatas pahlawan devisa kita saja, tapi bagaimana caranya kita benar- benar berkontribusi dan memberikan perlindungan kepada para migran kita. Saya kira pemerintah tidak kurang- kurangnya  melakukan kepedulian untuk melakukan sosialisasi. Namun, aparatur negara kita juga terbatas, meski demikian kita tetap sosialisasi dan edukasi, karena ini yang paling penting,” beber Handoyo.

Handoyo menyampaikan, karena pengiriman PMI ke luar negeri memang tidak melalui tataran administrasi yang prosedural, ditambah juga media sosial juga menjadi salah satu ‘sumber’ yang terkadang menyesatkan sehingga PMI tertipu, yang tadinya ingin kerja di luar negeri dan ingin mendapatkan penghasilan yang tinggi, tapi justru ketika di luar negeri menjadi korban.

“Untuk itu, silahkan ke luar negeri bekerja yang baik, sepanjang sosialisasi administrasi yang betul. Dan tata cara yang betul diikuti semua, agar tidak menjadi korban di luar negeri,”ujar Handoyo.

Untuk itu, Handoyo meminta dari tingkat RT, desa dan pemerintah kabupaten juga harus ikut berperan untuk mensosialisasikan tata cara bekerja ke luar negeri yang baik dan benar.

“Kita harus lindungi migran dari proses keberangkatan hingga pulang agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Selain itu, bagaimana migran itu tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri, tapi bagaimana bisa membuka lapangan kerja sendiri dengan berwirausaha,” pintanya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pemenuhan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) atau PMI terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kendal mengharapkan dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan CPMI.

Selain itu perlunya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara- negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan.

Pemerintah Kabupaten Kendal, juga meminta kepada pihak terkait terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Tak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten Kendal juga meminta fasilitas anggaran pelatihan bagi CPMI dari sumber dana APBN dan layanan pengaduan terintegrasi untuk penanganan pengaduan pekerja migran di luar negeri.

“Kabupaten Kendal merupakan daerah dengan angka penempatan PMI yang cukup tinggi, dan pada tahun 2022 berada di posisi 12 kabupaten/ kota di Indonesia dan urutan nomor dua di Provinsi Jawa Tengah dengan mayoritas pekerja berada pada sektor informal dan ikut serta dalam program jaminan sosial,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Dico juga mengatakan, dalam rangka pelayanan dan perlindungan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia(PMI), Kabupaten Kendal telah melakukan upaya perlindungan administrasi yang diberikan yakni, kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja serta pemberian jaminan ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah memberikan perlindungan teknis yakni memberikan sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas CPMI melalui pendidikan dan pelatihan jaminan sosial.

“Pemerintah Kabupaten Kendal juga memfasilitasi pemenuhan hak CPMI, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, pembinaan dan pengawasan,”papar Dico.

 Sapawi