blank
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, SH, MH. Foto : Dok SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, dibuka Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) hingga bulan Juli 2023 mendatang.

Posko pengaduan yang dibuka sejak tanggal 15 Mei 2023 tersebut, bertujuan untuk menampung keluhan dan masalah yang dialami masyarakat, terutama dalam hal pelayanan PPDB.

Dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, melalui posko ini Ombudsman Jateng berupaya melakukan pengawasan terhadap jalannya PPDB, mulai di tingkat SD/MI, SMP/MTs hingga tingkat SMA/SMK/MA di seluruh Jawa Tengah. Sehingga masyarakat bisa melapor ke pihak ombudsman, ketika mengalami masalah dan kesulitan yang bisa menimbulkan kerugian saat melakukan proses pendaftaran PPDB di sekolah.

Dicontohkan, misalnya apabila terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB, seperti adanya pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi yang tidak sesuai serta bentuk-bentuk dugaan kecurangan lainnya.

“Contohnya mendaftar melalui jalur prestasi. Peserta didik menyampaikan piagam, tapi ternyata ada yang gak diakui pihak sekolah. Juga piagam lainnya yang tidak asli, tapi dihitung sebagai sebuah prestasi,” ujarnya kepada wartawan melalui panggilan WhatsApp, Selasa (23/5/2023).

“Yang terpenting juga terkait jalur afirmasi, bahwa kelompok rentan seperti difabel dan kaum marginal harus bisa mendapatkan pelayanan dengan baik,” imbuh Siti Farida.

Melalui posko ini pula, lanjutnya, diharapkan masyarakat juga bisa ikut melakukan proses pengawasan terhadap jalannya PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, sehingga penyelenggaraan PPDB di Jawa Tengah dapat berjalan secara berintegeritas.

“Tujuannya memang bagaimana agar PPDB berjalan secara berintegeritas sesuai dengan aturan. Kemudian seseorang yang berhak untuk masuk sekolah harus bisa masuk,” papar mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten ini.

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Jateng juga melakukan uji petik terhadap pelaksanaan PPDB di kabupaten/kota. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan dalam hal layanan PPDB, bisa melapor ke media sosial maupun hotline Ombudsman Jateng di nomor WhatsApp 08119983737.

“Posko ini merupakan bagian pengawasan PPDB. Masyarakat bisa menyampaikan laporan atau mungkin keluhan-keluhan, termasuk berkonsultasi dalam hal ketika mereka mengalami kesulitan atau masalah yang menimbulkan kerugian,” tandas Farida.

Absa