KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membekuk komplotan pembobol toko antar provinsi yang beroperasi di wilayah setempat.
Menyusul ditangkapnya I (37) dan HS (45) asal Tangerang, Banten , EH (52) dan TA (44) masing masing warga Bogor dan Kuningan Jawa Barat usai beraksi di Desa bireng Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten
“Keempat tersangka ditangkap di rest area jalan tol di wilayah Saradan Provinsi Jatim, oleh tim Polres Klaten. Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e5e KUHP ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan keberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara”, kata Kapolres Klaten AKBP Warsono SH., SIK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (23/5/2023).
Tindak kejahatan empat tersangka yang kesemuanya residivis, lanjut Kapolres Klaten didamping Kasi Humas Iptu Abdillah dilaporkan pada 19 Mei 2023 sekitar 05.30 WIB. Ketika itu Soekarno (60) warga Trucuk Klaten melaporkan toko miliknya kedapatan dibobol penjahat.
Pada laporan ke Polsek Trucuk Polres Klaten dilaporkan barang yang hilang berupa uang tunai Rp 250 juta dan barang kosmetik serta lainnya bernilai sekitar Rp 50 juta.Laporan Polsek Trucuk terkait pembobolan Toserba dan Salon Dewi langsung di-back up Resmob Polres Klaten dengan melakukan pengejaran.
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun diperoleh informasi, komplotan penjahat yang menggunakan mobil nomor polisi F-1398 FAS diketahui melaju kearah Jawa Timur melewati ruas tol. Hasilnya kawanan penjahat berhasil dibekuk di rest area Saradan Jawa Timur kurang dari 24 jam setelah mnelakukan tindak kejahatan.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Klaten, penjahat mengaku telah menjual hassil kejahatannya kepada seseorang di Ngawi Jawa Timur. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka penadah hasil kejahatan,” kata AKBP Warsono .
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten mengatakan, para tersangka mengaku pernah menjalani hukuman karena melakukan perbuatan pidana. Mereka juga mengaku baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama telah melakukan kejahatan di sejumlah kota.
Karena itu Polres Klaten juga menghubungi kepolisian di daerah lain untuk melakukan pengecekan perkara yang terjadi di masing masing wilayah . Sesuai pengakuan tersangka pernah melakukan kejahatan di wilayah Jateng.
Para tersangka juga mengaku sebagian uang hasil kejahatan telah dikirim via bank kepada keluarga masing masing. Sedangkan lainnya digunakan operasional termasuk menyewa mobil yang kini jadi barang bukti,, ungkap AKP Lanang Teguh Pambudi SIK sembari menambahkan salah satu tersangka terpaksa dikenai tindakan terukur, karena berupaya melakukan perlawanan saat ditangkap.
Lewat belakang.
Sementara itu TA Salah seorang tersangka mengku bertindak sebagai pengemudi mobil F-1398 FAS. Dia mengku berada dalam mkomplotan karena diajak I rekannya. Diakui tidak ada perencaqnaan hanya muter-muter dan menemukan sasaran. Dalam menjalankan aksi pembobolan di Trucuk dilakukan melalui pintu belakang bangunan . Barang yang diambil berupa kosmetik , rokok, uang tunai. Setelah itu lari kearah Ngawi. Pada tempat disebut terakhir komplotan menjual kosmetik hasil kejahatan Rp 8,7 juta. “Sebagian uangnya kemudian dibagi,” tuturnya.
Bagus Adji