blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, harus mampu manjadi dasar membangun sistem kesehatan Nasional, yang mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

”RUU Kesehatan harus mampu menjadi landasan bangsa ini, dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang mampu melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangannya.

Hal itu seperti pada pengantar tertulisnya, pada diskusi bertema ‘RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: BPKP Goes to Campus Gelar Talkshow Interaktif di UNS

Diskusi yang dimoderatori Dr Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Irma Suryani SE MM (Anggota Panja RUU Kesehatan-Kapoksi Komisi IX Fraksi Nasdem DPR RI), dr Mohammad Syahril (Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI).

Lalu ada juga Dr Harif Fadhillah SKp SH MKep MH (Ketua Umum Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia/PPNI), Dr Ade Jubaedah SSiT MM MKM (Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta dr Ganis Irawan Sp PD (Inisiatif Indonesia Sehat/Inisias) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, penataan pelayaan kesehatan seyogyanya bertolak dari ragam peristiwa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien, dalam mekanisme pengobatan di negeri ini.

BACA JUGA: 30 Anggota Polresta Surakarta Berprestasi Peroleh Penghargaan.

Pelayanan kesehatan, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus berorientasi pada tahapan pengobatan yang mengedepankan keselamatan manusia.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, ruang partisipasi publik masih terbuka untuk memberikan catatan evaluatif yang komprehensif, terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan, yang saat ini proses legislasinya sedang berlangsung di DPR.

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik, bisa dicarikan solusinya melalui sejumlah diskusi yang konstruktif, antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat.

BACA JUGA: Polresta Surakarta Kukuhkan 627 Personel Polisi RW

”Sehingga dapat terwujud sistem kesehatan Nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik,” tegas Rerie.

Sedangkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril berpendapat, setidaknya ada dua isu yang penting terkait RUU Kesehatan, yaitu terkait urgensi lahirnya RUU Kesehatan, dan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU itu.

Sejatinya, imbuh dia, lahirnya RUU Kesehatan mendukung transformasi kesehatan di Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Kemenkes RI sudah melakukan 79 kegiatan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan, pada 13-26 Maret 2023.

BACA JUGA: Sikapi Cuaca Panas, Mbak Ita Galakkan Penghijauan dan Perbanyak Taman Pasif

Dalam sejumlah pasal yang tertuang pada RUU Kesehatan, tambahnya, bertujuan menciptakan layanan yang fokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit.

”Selain itu juga, transformasi layanan agar mempermudah masyarakat mendapat layanan berkualitas. Karena saat ini layanan kesehatan belum merata,” terang dia.

Penanggap dari Inisiatif Indonesia Sehat/Inisias, Ganis Irawan mengungkapkan, RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini, merupakan usulan dari pihak legislatif, tetapi di masyarakat seolah RUU itu usulan Kemenkes.

BACA JUGA: Ketum PP Pelti Nilai Prestasi Tenis di SEA Games Kamboja Pencapaian Luar Biasa

Pihaknya, ujar dia, belum mendengar latar belakang lahirnya RUU Kesehatan dari pihak legislatif. ”Apakah benar regulasi yang berlaku saat ini menghambat layanan kesehatan?” tanya Ganis.

Kesuksesan penanganan kesehatan di masa pandemi, menurut dia, merupakan bentuk kedewasaan dari para pimpinan organisasi profesi, yang memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan bangsa.

Pada kesempatan itu, Ganis juga mengkritik RUU Kesehatan yang memberi kewenangan pemerintah daerah, untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat praktik di wilayahnya. ”Peraturan itu membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja,” tukas Ganis.

Riyan