blank
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, mengunjungi salah satu RPH di Jateng. Foto: Hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemprov Jateng  mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.

Sub Koordinator Kesmavet Disnakkeswan Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari tahun 2013-2023 jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait mulai dari Kementrian Agama, LPPOM MUI, Baznas dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Sementara, kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sedangkan, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.

“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal  (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya melalui sambungan telepon. Rabu (17/5/2023).

Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.