blank
Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo (ketiga dari kiri) menandatangani DPS Hasil Perbaikan, didampingi para Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Ali Mahbub bersama Anggota Bawaslu Ihwani (kedua dan kesatu dari kanan).(Dok.KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jangan sampai terjadi ada pemilih yang tercecer tidak masuk dalam daftar pemilih, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, terkait dengan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Pada sisi lain, harus dilakukan pencermatan pada nama-nama pemilih yang sudah terdaftar. ”Sebab kami dalam melakukan pencermatan selama dua pekan, menemukan setidak-tidaknya ada 744 calon pemilih yang berkategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena ternyata telah meninggal,” tegas Ali Mahbub.

Menyikapi hal tersebut, Ali Mahbub, minta agar dilakukan pencermatan supaya yang masuk dalam kategori TMS segera dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan yang Memenuhi Syarat (MS) segera dimasukkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, terhitung mulai Rabu hari ini (17/5) sampai dengan Selasa (23/5) mendatang, akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) ke publik. Tujuannya, agar masyarakat dapat mencermatinya dan memberikan masukan maupun tanggapan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Wonogiri pimpinan Toto Sih Setyo Adi, telah melakukan rapat pleno penetapan Hasil Perbaikan (HP) DPS, dengan melibatkan para Pimpinan Partai Politik (Parpol), Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Kepala Kesbangpol, juga dari Polres dan Kodim 0728 serta Bawaslu.

TMS dan Baru

Dari DPS yang telah ditetapkan Tanggal 5 April 2023, sebanyak 851.960 pemilih, telah diumumkan pada Tanggal 12 sampai dengan 25 April 2023 lalu. Pada Tanggal 28
April 2023, KPU Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan secara serentak kegiatan uji publik terhadap DPS di tingkat PPS dan PPK.

Hasilnya, terjadi pergerakan data pemilih yang semula 851.960 orang terdapat pemilih TMS sebanyak 3.613 orang dan pemilih baru sebanyak 508 orang. Sehingga jumlah DPS Hasil
Perbaikan menjadi sebanyak 848.855 orang, atau mengalami penurunan sejumlah 3.105 pemilih.

Untuk pelayanan hak pilih terhadap pemilih disabilitas, dalam proses
pemutakhiran daftar pemilih ini, KPU Kabupaten Wonogiri menginventarisir jumlah dan jenis pemilih disabilitas. Yakni ada sebanyak 8.545 pemilih, dengan rincian disabilitas pisik 3.736 orang, disabilitas intelektual 383 orang, disabilitas mental 2.246 orang, disabilitas sensorik wicara 954, disabilitas sensorik rungu 310 orang, disabilitas sensorik netra 917 orang.

KPU Kabupaten Wonogiri, juga memastikan pelayanan hak pilih terhadap narapidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Yaitu dengan melakukan pendataan
terhadap penghuni Lapas. Hasil pendataan, terdapat perubahan jumlah pemilih dari 202 menjadi 213. Pemilih tersebut terdaftar di TPS lokasi Khusus di Lapas Wonogiri, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menegaskan, pihaknya menggunakan metode manual dan by system, sehingga dari sisi akurasi dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang Pur