SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan melekat, dalam proses tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang selama dua pekan (1-14/5/2023).
Hal itu dilakukan, sebagai langkah untuk memastikan tahapan pengajuan Bacaleg di Kota Semarang, telah berjalan sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD dan memaksimalkan tim SDM, dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan
Seperti dijelaskan oleh anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, selama ini Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi, selain juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.
“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017, tentang pidana seperti menggunakan data-data palsu dalam pencalonan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Naya menjelaskan pula hal yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dengan memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diunggah di Silon (Sistem informasi pencalonan), adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.
Naya menambahkan, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.