blank
Tim Sparta Polresta Surakarta  tengah melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan barang bukti miras berbagai merek dikediaman DHS warga Banjarsari Solo. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Polresta Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di wilayah setempat.

Menyusul penangkapan terhadap pelaku DHS (38) warga Banjarsari Surakarta yang tengah menjajakan miras di wilayah Mojosongo Solo. Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti  puluhan botol berisi miras berbagai merek.

“DHS diamankan, ketika Tim Sparta melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta”,kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Selasa (16/5/2023).

Pengungkapan penjualan miras tanpa ijin dan penangkapan terhadap tersangka penjualnya, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta berlangsung ketika Tim Sparta melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dengan sasaran Pekat.

Diperoleh informasi melalui Call Centre Sparta Polresta Surakarta tentang adanya seorang warga sedang menjual minuman keras di wilayah Mojosongo. Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata informasi yang diterima benar . Saat itu berhasil diamankan seorang pelaku yakni DHS berikut barang bukti miras yang akan dijualnya.

Petugas segera melakukan penangkapan  terhadap pelaku dan menyita barang bukti  minuman keras terdiri merek Plaga, Ameraja, Hatten Wines,  Anggur Putih masing masing satu botol. Juga masing masing dua botol minuman keras merek Kawa Kawa, Anggur Merah dan Singaraja.

Sedangkan minuman keras yang juga disita berupa tiga botol Drum Whiskey , empat botol Joker dan sembilan botol Soju. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.

Kasusnya ditindak lanjuti dan di proses hukum sesuai prosedur Tipiring, jelas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang berlangsung merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

Sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat. Sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi

“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” kata Kapolresta Surakarta.

Bagus Adji