blank
Rapat pembahasan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana oleh Bagian Organisasi Setda Wonosobo. Foto : SB/dok Bag Organisasi

WONOSOBO– Bagian Organisasi Setda melaksanakan Desk Penyesuaian Nomenklatur Jabatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Wonosobo di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda setempat.

Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo Zulfa Akhsan AK mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara maraton mulai dari 5 Mei hingga t16 Mei 2023. Dalam waktu 8 hari agenda tersebut, rata-rata akan diselesaikan antara 4-5 OPD yang ada.

“Total OPD di Pemkab Wonosobo saat ini sebanyak 39 yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 16 Dinas termasuk Satpol PP, 5 badan, dan 16 kecamatan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kalak BPBD Wonosobo itu.

Sehubungan dengan terbitnya Permen PAN RB No : 45/2022 tentang jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah dan Kemen PAN RB No : 1103/2022 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah, maka instansi di daerah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan ketentuan tersebut.

“Permen PAN RB No : 45/2022 tentang jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah telah mencabut Permen PAN RB No : 41/2018 tentang nomenklatur jabatan PNS di lingkungan instansi pemerintah,” tambah mantan Camat Wonosobo itu.

Penyederhanaan Nomenklatur

blank
Jabatan pelaksana PNS di Pemkab Wonosobo akan disesuaikan dengan nomenklatur yang baru. Foto : SB/dok Bagian Organisasi

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, lanjutnya, terjadi simplikasi (penyederhanaan) dan transformasi (perubahan) nomenklatur jabatan pelaksana yang sebelumnya terdiri dari 3.414 nomenklatur kini disederhanakan menjadi 198 nomenklatur jabatan pelaksana.

“Jabatan pelaksana tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu klerek (administratif), operator dan teknisi berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja yang bertujuan untuk mendukung reformasi birokrasi yang semakin dinamis, lincah dan profesional,” kata dia.

Selanjutnya, imbuh Zulfa, hasil yang berupa konsep perubahan nomenklatur jabatan pelaksana tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri PAN RB pada awal Juni 2023 untuk mendapatkan persetujuan sebagai dasar pembaharuan SK bagi seluruh PNS dalam jabatan pelaksana di lingkungan Pemkab Wonosobo.

“Kami berupaya agar penyesuaian nomenklatur yang sekaligus di dalamnya memuat kelas jabatan bagi para pelaksana sesuai dengan peraturan Men PANRB terbaru bisa selesai tepat waktu. Hal ini dalam rangka memberi kepastian bagi PNS pada jabatan pelaksana,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga berpengaruh pada respon Kemen PAN RB selanjutnya terhadap usulan-usulan pengisian kekurangan formasi yang dibutuhkan oleh Pemkab Wonosobo.

Muharno Zarka