blank
Suasana manasik haji Kabupaten Kudus tahun lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus bakal memberangkatkan 10 orang petugas haji daerah yang akan mendampingi para calon jamaah haji asal Kudus di musim haji tahun 2023 ini. Para petugas tersebut terbagi dalam tiga kategori yang memiliki tugas sesuai bidangnya masing-masing.

Kasubag Bina Mental dan Spiritual pada Bagian Kesra Setda Kudus, Zainal Arifin mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang maupun surat dari Kemenag, petugas haji daerah terdiri dari Tim Pembimbing Ibadah Haji  Daerah (TPIHD), Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Untuk TPIHD atau pembimbing haji, terdapat tiga orang yang akan bertugas yakni KH Ulul Ilmi (KBIH NU) KH Misbahuddin Nashan (KBIH Arwaniyah) serta H Anas Makruf dari SMA AL Makruf.

“Untuk pembimbing haji ini ada kriteria khusus yakni harus sudah haji dan telah memiliki sertifikat  sebagai pembimbing ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kemenag,”kata Zainal saat hadir di pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Haji di Gedung DPRD Kudus, Senin (15/5).

Untuk TPHD atau pendamping haji, kata Zainal, tidak ada syarat khusus harus sudah pernah naik haji. Mereka hanya disyaratkan memiliki pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah haji.

Untuk petugas yang ditunjuk yakni H Syafii (Kabag Kesra Setda Kudus, H Muhammad Ismail (KBIH Arofah), Suparno (PCNU Kudus), serta Imam Solihul Hadi (Muhammadiyah).

“Pendamping haji ini akan bertugas dalam bidang pelayanan umum jamaah haji,”ujarnya.

Sedangkan untuk TKHD atau petugas Kesehatan, yang mendapat tugas tersebut adalah dr Andini Aridewi  (Kepala Dinas Kesehatan Kudus), dr Oktaningdyah serta Novi Wijayanti. Para TKHD ini bertugas memberikan pelayanan kepada jamaah haji di bidang Kesehatan.

Zainal menambahkan, penunjukkan para petugas haji ini juga melalui seleksi yang sudah ditentukan. Para petugas haji ini akan mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan penyelenggaraan haji dari APBD.

“Sesuai ketentuan, petugas haji daerah dibiayai oleh APBD. Kecuali pejabat pemerintahan yang menjadi petugas haji, maka dia harus menggunakan biaya mandiri,”tandasnya.

Ali Bustomi