Dalam sehari, Satlantas Polres Wonogiri mencatat ada sebanyak 50 sampai 100 pelanggaran, yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) statis maupun ETLE yang mobile.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, menyatakan, mayoritas jenis pelanggaran adalah karena tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot brong, dan pelat nomor polisi (Nopol) yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
”Pelanggaran lalu lintas banyak terjadi setiap hari, baik pada saat jam kerja maupun di luar jam sekolah, tandas Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Maryono. Beberapa lokasi yang kerap ditemui terjadinya pelanggaran, adalah di ruas di Jalan Raya Selogiri sampai dengan area Jalan Bulusulur.
Berkaitan itu, para pengendara diimbau harus patuh pada aturan berlalulintas. Juga dihimbau para pengendara lebih dulu memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengendara. ”Janganlah mengemudi apabila dalam keadaan mabuk atau mengantuk,” tegas Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Maryono.
Disamping itu, tambah Kasat Lantas, pengendara harus memiliki kemampuan mengemudi yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM. Sebab, pemicu kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran dan kelalaian pengemudi atau dari faktor human error.
Sebagaimana diinformasikan, para pelanggar lalu lintas (Lalin) yang tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan surat konfirmasi pemberitahuan dari Satlantas. Untuk kelanjutannya, pembayaran denda tilang ETLE bmelalui Briva Bank.
Bambang Pur