blank
Sebagai juru bicara, Anggota DPRD Supriyanto (berdiri di podium) tampil membacakan laporan Badan Pembentukan Perda, dalam rangka penetepan Propemperda Tahun 2024.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wonogiri Tahun 2024. Ke 19 Raperda itu terdiri atas 18 Raperda inisiatif DPRD dan satu usulan dari ekskutif.

Penetapan Propemperda, Kamis (11/5), dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Wonogiri yang dipimpin Ketua Dewan Sriyono bersama Wakil Ketua Siti Hardiyani, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Gatot Siswoyo. Ikut ditetapkan pula Rencana Kerja DPRD Wonogiri Tahun 2024.

Rapat paripurna dihadiri 35 dari 50 anggota DPRD, berlangsung di Ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Bupati Wonogiri tidak dapat hadir, karena bersamaan dengan rapat pemantapan Pilkada di Jakarta, dan mewakilkan Wakil Bupati Setyo Sukarno.

Dari jajaran ekskutif, hadir Sekda Haryono bersama Staf Ahli Bupati dan para Asisten Sekda dan para kepala dinas instansi. Dalam rapat paripurna itu, tampil Juru Bicara Supriyanto membacakan laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Wonogiri. Kemudian Wakil Ketua DPRD Siti Hardiyani, membacakan Program Rencana Kerja DPRD Wonogiri Tahun 2024.

Sebanyak 19 Raperda yang ditetapkan masuk dalam Propemperda Tahun 2024, terdiri atas 11 raperda dengan status baru dan 8 Raperda sebagai usulan lama yang pernah masuk dalam Propemperda Tahun 2022 dengan berstatus Raperda Perubahan.

Tiga Tugas

Usai juru bicara Supriyanto membacakan laporan Badan Pembentukan Perda, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono berkata: ”Apakah usulan Propemperda ini dapat disetujui bersama ?” Yang dijawab: ”Setujuuuuu” oleh semua anggota DPRD yang hadir.

Untuk Rencana Kerja DPRD Kabupaten Wonogiri untuk Tahun 2024, terdiri atas dua program. Pertama, Program Rencana Kerja DPRD Penunjang Pemerintah Kabupaten. Kedua, menyangkut 3 tugas pokok fungsi DPRD, yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

”Apakah untuk Program Rencana Kerja DPRD Wonogiri Tahun 2024 dapat disetujui penetapannya ?” tanya Ketua DPRD Sriyono, yang dijawab serentak: ”Dapat” oleh semua anggota yang hadir.

Ikut memberikan sambutan, Bupati Wonogiri yang diwakili Wakil Bupati Setyo Sukarno. Pemkab Wonogiri, tandas Setyo Sukarno, menyambut baik penetapan Propemperda yang mengedepankan kriteria prioritas.

Terkait Program Kerja DPRD, Setyo Sukarno, menyebutkan, bahwa 2024 merupakan tahun politik untuk melaksanakan dan menyukseskan Pemilu. Meski demikian, DPRD sebagai mitra Pemkab Wonogiri, tetap dapat memberikan perannya.

Bambang Pur