“Berdasarkan keterangan saksi korban, kami tindaklanjuti. Kami menemukan barang bukti, termasuk hasil visum dari dokter dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Satu pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.

blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menunjukkan barang bukti yang dipergunakan saat kejadian pencabulan tersebut. Foto: Tya Wiedya

Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti ini dijerat dengan pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tya Wiedya