blank
Para tersangka di depan polisi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan 14 tahun usai pesta miras. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan sejumlah pemuda di kawasan persawahan daerah Pucang Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa menerangkan sebelum terjadi pemerkosaan, korban dipaksa minum minuman keras.

“Awal mula kejadian tersebut yakni pada 4 November 2022 lalu. Saat itu, korban diajak pesta miras oleh lima pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu,” kata AKP Kaisar Adi Pradisa dalam konferensi pers, Kamis, 11 Mei 2023 di Sat Reskrim Polres Grobogan.

Pesta miras itu, menurut Kasat Rdeskrim, dilakukan di area persawahan Pucang, Kecamatan Grobogan. “Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan,” jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Di lahan kosong itulah, korban diancam untuk melayani lima pemuda tersebut. Jika tidak, korban diancam akan ditinggal di tempat yang sepi tersebut.

Korban akhirnya memenuhi permintaan para tersangka untuk melampiaskan nafsunya. “Tidak hanya di wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani para tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan,” kata AKP Kaisar Pradisa.

Akibat diperlakukan demikian oleh para pelaku, korban akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Grobogan.

Setelah menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.