blank
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro memberikan keterangan pers di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jalan Veteran Kota Semarang. Foto Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan narapidana (napi) dipastikan masih bisa mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, yang tentunya dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro kepada wartawan di Kantor KPU Jawa Tengah Jalan Veteran, Kota Semarang menyatakan, ada tiga kategori mantan napi yang bisa mendaftar Bacaleg melalui partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pertama adalah terpidana yang dihukum, karena melakukan perbuatan, yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, bukan vonis bukan tuntutan. Yang kedua, melakukan perbuatan pidana tapi ancaman pidananya di bawah lima tahun dan yang ketiga adalah karena culpa levis atau kelalaian atau karena politik,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Paulus, kalau ancamannya di atas lima tahun, itu harus ada jeda lima tahun setelah bebas murni, artinya tidak ada lagi ikatan administrasi, antara yang bersangkutan dengan kementerian yang menjalankan pelaksanaan hukum dan HAM.

“Misalnya, jika bebas hari ini tapi masih bebas bersyarat, maka titik nolnya, bahasa kami, adalah dari dia menyelesaikan semua hukumnnya, termasuk bebas bersyaratnya, hukuman tambahannya, dendanya terbayarkan. Jadi selesai semua, tidak ada urusan lagi, itu titik nolnya. Lima tahun setelah itu,” ungkap lelaki asal Kebumen ini.

Selain itu, lanjutnya, yang bersangkutan terpidana di atas lima tahun perlu juga mempublikasikan kepada masyarakat tentang status dirinya, baik di media cetak, elektronik maupun di baliho-baliho, dengan keterangan menyatakan bahwa memang benar mantan terpidana dan sudah menyelesaikan hukuman sejak tanggal sekian dan ditulis pula untuk kepentingan pencalegan.

Kecuali yang tidak boleh adalah bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak, apapun hukumannya, selain itu bisa. Jadi harus dipahami utuh ya, ada tiga kategori, yang paling berat itu yang ancaman hukumannya lima tahun.

“Walaupun misalnya, ancamannya tujuh tahun, tapi pelaksanaannya (hukumannya) empat tahun. Itu tetap diberlakukan sesuai yang tercatat dan tertulis di KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana). Jadi yang dilihat ancaman hukumanya, bukan tuntutan ataupun putusannya,” urainya.

Selain ketiga kategori itu, diuraikan pula oleh Paulus, adalah kriteria kejahatan berulang. Sedang untuk kriteria kelalaian, yang bisa menentukan dan memutuskan adalah pengadilan, karena hal itu adalah bahasa hukum.

“Yang lebih tahu itu pastina pihak kepolisian dan pengadilan, karena itu bahasa hukum ya. Dan itu tidak perlu membuat pengumuman di media,” ulasnya.

Absa