Pelaku yang melarikan gadis di bawah umur tengah dimintai keterangan di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang anak perempuan masih di bawah umur yang dilaporkan hilang oleh keluarganya berhasil ditemukan aparat kepolisian Polres Wonosobo, Rabu (10/5/2023), di wilayah Banyumas.

Mawar-sebut saja begitu-gadis yang masih belia tersebut dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (8/5) pagi lalu. Hingga dua hari kemudian si bocah tidak kembali ke rumah dan tidak diketahui persis keberadaannya.

Pihak keluarga pun menginformasikan tentang perginya Mawar di media sosial atau grup-grup whatsapp (WA). Ikhwal informasi hilangnya si anak itu, pun sempat viral di medsos dan grup WA.

Petugas kepolisian Wonosobo berusaha mencari keberadaan si gadis kecil yang menghilang itu. Dalam waktu tak lama, upaya pencarian pun membuahkan hasil. Mawar akhirnya bisa dikembalikan pada pihak keluarganya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (10/5), mengungkapkan korban ditemukan di wilayah Banyumas dalam keadaan sehat. Tidak ada jejak atau tanda terjadi penganiayaan.

“Diketahui Nawar pergi dari rumahnya di Wonosobo bersama teman barunya, SF (21) yang berasal dari Bogor. Teman barunnya itu dikenalnya lewat Grup WA. Perkenalan korban dan pelaku lewat medsos sudah berlangsung sejak Juni 2022 lalu,” terangnya.

Keduanya, lanjut Kasatreskrim, sejak saat itu intens berkomunikasi via medsos, sebelum akhirnya bertemu empat mata atau ketemu langsung. SF datang dari Bogor untuk bertemu muka dengan Mawar di dekat tempat tinggalnya.

Pengawasan Orang Tua

Polres Wonosobo saat menggelar konferensi pers pelaku melarikan anak di bawah umur. Foto : SB/Muharno Zarka

Dua sejoli itu, bertemu pagi-pagi ketika korban mau berangkat sekolah. Namun hingga siang sampai malam Mawar tidak pulang ke rumah dan tidak tahu di mana jejaknya. SF mengaku bersama korban berada di satu tempat di Wonosobo hingga keesokan harinya.

“Selanjutnya SF mengajak Mawar untuk ikut ke Bogor. Dari Wonosobo keduanya naik bus ke Purwokerto. Rencananya mereka mau naik kereta api menuju Bogor. Namun karena uang tidak cukup untuk memesan tiket KA, niat itu pun urung dilakukan,” ungkapnya.

SF menyebut akan naik KA yang lebih murah pada Kamis (11/5). Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, pelaku keburu diamankan petugas kepolisian. Saat ditangkap SF bersama teman gadis di bawah umur itu sedang berjalan di Stasiun KA Purwokerto.

“Saya sudah kenal lama dengan Nawar lewat medsos. Saya mengajak ke Bogor karena berniat untuk menikahi Mawar. Saya juga ingin membahagiaan dan membuat Mawar senang,” tutur SF yang mengaku bekerja di toko plastik milik orang tuanya di Bogor.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa pergi gadis di bawah umur tanpa ijin orang tuanya. Polisi sedang meminta keterangan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, SF dikenai pasal 81 No 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara ini masih dalam proses meminta keterangan pelaku,” katanya.

AKP Kuseni, SH SH menghimbau orang tua yang masih punya anak di bawah umur, untuk selalu mengawasi dan memantau dalam menggunakan handphone. “Jangan sampai alat komunikasi tersebut digunakan anak untuk hal-hal yang tidak baik,” tegasnya.

Muharno Zarka