Anggota KPU Wonogiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wahyu Nurjanah (berdiri), memberikan paparan penjelasan tentang teknis pengajuan Baleg untuk Pemilu 2024.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan pada pengajuan bakal caleg (Baleg) di Pemilu 2014, bersifat keharusan yang mutlak diwujudkan. Caleg perempuan, harus masuk dalam penyusunan pada setiap urutan tiga caleg. Artinya, untuk setiap 3 daftar caleg, salah satunya harus ada minimal satu caleg wanita.

Demikian dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Wahyu Nurjanah. Penjelasan Komisioner KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan ini, disampaikan Selasa petang (18/4) di Rakor Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu 2024.

Rakor yang digelar di Rumah Pertemuan Saraswati tersebut, dihadiri oleh para pemimpin Parpol yang eksis di Kabupaten Wonogiri, jajaran Forkompimda, semua komisioner KPU dan Sekretaris KPU, Bawaslu, para pimpinan dinas instansi terkait, awak media, penggiat Medsos, tokoh agama (Toga).

Untuk jumlah bakal caleg (Bacaleg) yang diusulkan oleh masing-masing Partai Politik (Parpol), maksimal 100 persen atau setara dengan alokasi kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Dengan ploting harus menyertakan 30 persen perempuan.

Seperti diberitakan, Kabupaten Wonogiri pada Pemilu 2024 memiliki 5 Dapil. Terdiri atas Dapil I sebanyak 11 kursi (Kecamatan Eromoko, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri dan Wonogiri), Dapil II sebanyak 10 kursi (Kecamatan Nguntoronadi, Nagdirojo, Sidoharjo, Jatipurno dan Girimarto).

Narapidana

Berikut Dapil III sebanyak 10 kursi (Kecamatan Kismantoro, Purwantoro, Bulukerto, Slogohimo dan Puhpelem). Dapil IV sebanyak 10 kursi (Kecamatan Batuwarno, Jatiroto, Jatisrono, Karangtengah dan Tirtomoyo). Dapil V sebanyak 9 kursi (Kecamatan Baturetno, Giritontro, Giriwoyo, Paranggupito dan Pracimantoro).

Dari alokasi kursi tersebut, untuk setiap Dapil minimal memerlukan 3 Baleg wanita. ”Bila keterwakilan perempuan ini tidak diwujudkan, maka pengusulan Baleg tidak dapat diterima oleh KPU,” jelas Komisioner KPU Wonogiri Wahyu Nurjanah.

Untuk Baleg yang berasal dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN. TNI, Polri, Direksi BUMN dan BUMD, berikut Anggota DPR dan DPRD, harus mengundurkan terlebih dahulu. Demikian halnya dengan personel penyelenggara Pemilu seperti petugas PPS, PPK dan Bawaslu, juga harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Bagi Baleg yang berasal dari Narapidana (Napi), dapat mencalonkan manakala sudah selang 5 tahun usai menjalani pidana penjaranya dan bukan karena bebas bersyarat. Kepadanya, diwajibkan mengumumkan diri tentang eksistensinya sebagai mantan Napi di mass media yang memiliki legalitas terbit dari Dewan Pers.

Bambang Pur