blank
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono (kanan), menyerahkan catatan strategis berisi enam rekomendasi terkait LKPJ Pemda Kabupaten Wonogiri kepada Wakil Bupati Setyo Sukarno.(Dok.DPRD Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Wonogiri memberikan enam rekomendasi sebagai catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Pemda Wonogiri Tahun Anggaran 2022.

Demikian dijelaskan Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, Selasa (18/4), saat menyampaikan press release Pimpinan Dewan terkait laporan kinerja DPRD Wonogiri periode Januari-April 2023. Ikut hadir mendampingi, trio Wakil Ketua Dewan terdiri atas Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Siti Hardiyani.

Keenam rekomendasi itu terdiri atas: Pertama, mendorong upaya mengembangkan kualitas lembaga ekonomi BUMDes bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, perlu percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset yang dikelola Pemkab Wonogiri, untuk menghindari konflik pertanahan dan dalam upaya menyelematkan aset daerah.

Ketiga, mendesak Pemkab melakukan terobosan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi dan penggunaan pupuk organik ramah lingkungan. Keempat, mendorong untuk melakukan pelatihan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) efek adanya Covid-19.

Zero Stunting

Kelima, perlu peningkatan upaya penuntasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna mewujudkan target Wonogiri bebas RTLH pada Tahun 2024. Keenam, senantiasa mencari solusi untuk penanganan masalah stunting, sehingga zero kasus stunting benar-benar bisa terwujud.

Ikut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo, Kabag Umum Edhy Trihadiyanto, Kabag Persidangan Sunardi dan Kasubag Humas DPRD Amin.

Kepada awak media, dijelaskan tentang kinerja DPRD Kabupaten selama periode Januari-April 2023. Yakni memberikan persetujuan terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu hasil evaluasi Gubernur Jateng, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Juga telah melakukan kegiatan reses Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2023 dan pembahasan dua Raperda yang diajukan oleh ekskutif. Yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2023-2053, berikut Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PPKPKPK).

Bambang Pur