JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara tidak menggelar acara takbir keliling. Takbir tidak diperkenankan di tingkat kabupaten, kalaupun ada tingkat desa dan maksimal di kecamatan
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Gedung Shima, Senin (17/4/2023). Dalam kesempatan itu, pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara itu memberi pengarahan pada pertemuan pengurus DMI Kabupaten Jepara dengan pengurus DMI kecamatan se-Kabupaten Jepara.
“Takbir tidak diperkenankan di tingkat kabupaten. Kalaupun ada, ya, di desa. Maksimal di kecamatan. Tidak boleh keluar dari kecamatan masing-masing,” kata Edy Sujatmiko.
Kegiatan tingkat kabupaten pada malam Idulfitri yang digelar hanyalah festival bedug. Pesertanya pun hanya perwakilan kecamatan.
Sementara itu, mengantisipasi beda perayaan Idulfitri 1444 Hijriah, Edy Sujatmiko mengimbau agar masing-masing pihak mengedepankan toleransi.
“Ada kemungkinan besar berbeda. Pemerintah menggelar sidang isbat pada 20 April 2023 yang mungkin menetapkan Idulfitri 22 April. Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri pada 21 April. Mari saling menghormati. Ini bukan pertama kalinya. Kita punya pengalaman dan bisa menjaga toleransi,” tambahnya.
Pengurus DMI kecamatan se-Kabupaten Jepara diminta meneruskan imbauan ini ke seluruh masjid dan masyarakat.
Hadepe