WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemotor brong yang membuat heboh dan menjadi sasaran amuk massa di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maafnya, disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. Populer disebut motor brong, karena menggunakan knalpot yang suaranya memekakkan telinga.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasih Humas AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, pengendara sepeda motor berknalpot brong tersebut dijemput petugas Minggu (16/4). Yang bersangkutan adalah seorang pemuda bernama Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil (23), warga Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Bersamaan ketika diklarifikasi oleh petugas di Mapolres Wonogiri, yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf atas ulah yang pernah dilakukannya. Yakni telah menggleyer-gleyer sepeda motornya di Masjid Agung Taqwa dan kompleks Alun-alun Giri Krida Bakti depan Kantor Bupati Wonogiri pada Sabtu malam (15/4) lalu.
”Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun,” ujar pelaku sembari menambahkan bila dirinya waktu itu tidak sadar karena melakukan perbuatan itu di bawah pengaruh minuman keras (Miras). ”Saya berjanji tidak akan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Kepada petugas, Ucil, mengaku, saat itu bersama teman-temannya mabuk Miras. Mendadak terasa ingin kencing, dan dengan mengendarai motornya meluncur ke Masjid Agung Taqwa di sisi barat Alun-alun Krida Bakti Wonogiri.
Bau Alkohol
Tapi, tambah Ucil, dirinya ditolak dengan alasan mulutnya bau alkohol dan suara motornya yang berknalpot brong menggangu jamaah yang sedang Salat Tarawih. Emosi, Ucil kemudian menggleyer-gleyer motornya dan sempat diperingatkan warga namun tidak dihiraukan.
Saat ulahnya diteriaki warga, Ucil berhenti dan kemudian menantangnya. Sampai akhirnya warga yang beracara Malam Minggu di Alun-Alun Giri Krida Bakti mengeroyoknya. Saat dirinya menjadi sasaran amuk massa, rekannya berusaha membantu menyelamatkannya dengan cara dibawa pergi bersembunyi menjauh dari alun-alun.
Seperti pernah diberitakan, saat diselamatkan sepeda motornya ditinggalkan di alun-alun, dan baru kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Yakni sepeda motor Ninja warna merah dengan plat nomor B 3660 TAS dengan kanlpot brong yang memicu suara memekakkan telinga.
Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menjelaskan, petugas yang menelusuri keberadaan sepeda motornya, menemukan data posisinya diblokir oleh pemilik sebelumnya, karena belum dibalik namakan.
Kepadanya dikenai tindakan penilangan (Tilang) dengan mendasarkan pada pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 281 juncto (jo) Pasal 77 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) jo pasal 70 ayat (2), Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UULAJ (Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan ) Nonomor: 22 Tahun 2009.
Hal itu berkait pula karena motornya tidak dilengkapi spion, yang bersangkutan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), dan menggunakan knalpot brong sebagai komponen yang tidak standar.
Bambang Pur